Jakarta – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/7/2026). Massa secara tegas mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan jembatan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur.
Empat paket pekerjaan yang menjadi sorotan memiliki total pagu anggaran mencapai Rp15.522.355.000. FAKI menilai terdapat indikasi pelanggaran serius: hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan belum rampung seluruhnya, dengan akumulasi kerugian akibat keterlambatan mencapai Rp2.417.790.745,43.
Koordinator aksi, Mansur A. Dom, menjelaskan keempat proyek tersebut memiliki pola masalah yang sama. Sampai saat ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menjatuhkan sanksi denda keterlambatan kepada rekanan pelaksana, padahal ketentuan kontrak mewajibkan hal tersebut.
Berikut rincian masing-masing proyek:
1. Jembatan Kali Gamesan
Kontrak No. 600/040/JBT4.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, pagu Rp3.813.000.000. Progres hanya mencapai 90%, tersisa pekerjaan 10% senilai Rp342.614.961,79.
2. Jembatan Wasileo
Kontrak No. 600/041/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, pagu Rp2.782.129.000. Progres baru 65,04%, keterlambatan mencapai 34,96% senilai Rp876.172.349,97.
3. Jembatan Tifonis
Kontrak No. 600/043/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, pagu Rp3.745.500.000. Progres hanya 90%, tersisa pekerjaan 10% senilai Rp501.571.146,68.
4. Jembatan Kali Nek-Nek
Kontrak No. 600/039/JBT8.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, pagu Rp5.181.726.000. Progres baru 85,06%, tersisa pekerjaan 14,94% senilai Rp697.432.286,99.
Mansur menegaskan kelalaian menjatuhkan sanksi mencurigakan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, FAKI meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan resmi.
Massa juga meminta kedua lembaga tersebut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Halmahera Timur, serta mempertanggungjawabkan secara hukum PPK dan rekanan pelaksana proyek.
Di sela aksi, pihak Humas KPK telah menerima perwakilan FAKI, mendengarkan penjelasan lengkap serta menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan