Jakarta – Aliansi Pemuda Peduli Pekerja Lingkar Tambang (AP3LT) Indonesia secara resmi melayangkan somasi kepada manajemen PT Karunia Permai Sentosa (KPS), Harita Nickel, serta pihak subkontraktor yang terlibat dalam operasional alat berat, menyusul kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang pekerja bernama Aprikel Fisian Colling.

Ketua Umum (Ketum) AP3L Indonesia, Achmad Fikri Hehanussa, S.H, melalui rilisnya Senin (22/12), menyampaikan bahwa, Somasi bernomor 001/AP3LT/SOM/K3/2025 tertanggal, 22 Desember 2025, yang diterbitkan pihaknya ini sebagai bentuk respons atas insiden kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan PT. KPS.

“Somasi yang kami keluarkan ini sebagai bentuk respon kami atas kecelakaan kerja di PT. KPS, yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu, di area material panas jalur konveyor pada fasilitas yang terafiliasi dengan Grup Harita,” pungkas Fikri sapaan akrab Achmad Fikri Hehanussa, S.H.

Lanjut, Fikri, berdasarkan data yang dimiliki AP3LT Indonesia, korban Aprikel Fisian Colling tercatat sebagai anggota Kru Electric Furnace Produksi PT. KPS, sebagaimana dibuktikan melalui kartu identitas perusahaan yang dimiliki korban. Selain itu AP3LT Indonesia juga menilai kematian korban tidak hanya menjadi duka mendalam bagi keluarga, namun juga mencerminkan kegagalan serius perusahaan dalam memenuhi kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam Somasi tersebut kami menegaskan bahwa kematian salah satu pekerja PT. KPS ini bukan sekadar musibah, akan tetapi terindikasi adanya kelalaian sistemik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pihak perusahaan,” ujar Fikri.

Fikri, juga membeberkan sejumlah indikasi awal dugaan pelanggaran K3, pun disertakan dalam somasi tersebut di antaranya yakni:
1. Korban diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai di zona material panas.
2. Alat bor diduga dioperasikan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak sesuai prosedur keselamatan.
3. Perbedaan kronologi waktu kejadian, di mana informasi awal menyebutkan insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIT, sementara pernyataan resmi Harita Nickel menyebut pukul 14.30 WIT.
4. Keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga korban, yang baru dilakukan sekitar pukul 16.00 WIT.

Selain itu, AP3LT juga menyoroti ketidakjelasan identitas dan tanggung jawab perusahaan, mengingat korban terdaftar sebagai pekerja PT. KPS, namun insiden disebut terjadi di area Harita Nickel.

Rifki, menyebut adanya sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, oleh perusahaan hingga terjadi kecelakaan, di antaranya:
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 terkait pelaporan kecelakaan kerja
4. PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang K3
5. PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing

“Jika ini terbukti, maka perusahaan dan pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi administratif, pembatasan operasional, hingga tuntutan pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” tegas Fikri.

Melalui somasi ini kata, Fikri, pihaknya juga mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas kerja di area kedadian, khususnya jalur konveyor material panas, dan melakukan audit independen hingga proses penyelidikan tuntas dilakukan.

“Kami juga meminta dengan tegas agar seluruh pihak yang disomasi untuk memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 3 hari kerja, disertai dokumen pendukung lainnya,” tandas Fikri.

Fikri, menambahkan bahwa ada sejumlah dokumen pendukung yang haru disampaikan pihak perusahaan antara lain:
1. Perjanjian kerja sama antar perusahaan
2. Bukti pelatihan K3 bagi korban dan TKA
3. Salinan RPTKA TKA yang terlibat
4. Laporan investigasi internal dan
5. Rincian kompensasi dan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Fikri menekankan bahwa AP3LT akan terus mengawal persoalan ini dan menuntut agar dalam penyelidikan ini, pihak perusahaan wajib melibatkan tim independen, termasuk Dinas Tenaga Kerja setempat, serikat pekerja, dan ahli K3 yang diakui pemerintah.

“Jika ini tidak di indahkan pihak perusahaan lanjut, maka ancaman langkah Hukum pun menanti. Ia juga menegaskan bahwa apabila tidak ada respons yang memadai atau tidak dilakukan perbaikan nyata, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Fikri.

Untuk diketahui Somasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum AP3LT Indonesia, Achmad Fikri Hehanussa, S.H., sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal hak-hak pekerja di sektor pertambangan.

Publikmalut.com
Editor