Ternate – Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku Utara (Malut) mengecam keras langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, yang memilih jalur Restorative Justice (RJ) dalam perkara ledakan speed boat Bella 72 yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Ketua Umum BADKO HMI Malut, Akbar Lakoda, kepada media ini Selasa (6/1/) menegaskan bahwa langkah Kejati Malut memilih RJ, untuk penyelesaian perkara ledakan speed boat Bella 72, ini merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip hukum pidana.
“Penerapan RJ dalam perkara ini berpotensi melanggar prinsip hukum pidana, mencederai rasa keadilan publik, serta berbahaya bagi masa depan keselamatan transportasi laut di khususnya di wilayah Maluku Utara,” pungkas Akbar.
Lanjut, Akbar, peristiwa ledakan speed boat Bella 72, ini bukan perkara ringan dan juga bukan konflik sosial biasa. Sebab peristiwa ini setidaknya menghilangkan enam nyawa dan ini diduga kuat adanya unsur kelalaian, hingga terjadi ledakan tersebut.
“Olehnya itu memilih RJ untuk penyelesaian perkara dalam konteks ini adalah bentuk pengaburan tanggung jawab hukum, dan ini layak untuk dipertanyakan,” ujar Akbar.
Ia menegaskan RJ memiliki batasan hukum yang tegas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), yang menyebutkan RJ tidak dapat diterapkan pada perkara yang menimbulkan korban jiwa atau berdampak luas terhadap kepentingan umum.
Lebih lanjut, Akbar, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan bahwa RJ tidak dimaksudkan untuk kejahatan berat dan perkara dengan akibat fatal terhadap nyawa manusia.
“Kalau korban jiwa saja bisa diselesaikan dengan RJ, lalu di mana posisi hukum pidana? Ini preseden berbahaya dan bisa membuka ruang impunitas,” tuturnya.
Akbar, menambahkan bahwa dalam tragedi meledaknya speed boat Bella 72 ini, BADKO HMI Malut menilai telah memenuhi unsur pidana berat dan sangat mungkin memenuhi unsur pidana kelalaian, sebagaimana termaktub dalam Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara.
“Ini bukan sekadar musibah. Jika ada kelalaian sistemik, maka hukum pidana wajib ditegakkan. RJ tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses pengadilan,” tegas Akbar.
Untuk itu, BADKO HMI Malut meminta kepada Kejati Malut agar menghentikan proses RJ dalam perkara ledakan speed boat Bella 72. Kemudian, dibuka secara transparan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
“Proses hukum pidana harus dilanjutkan hingga di Pengadilan, sesuai KUHP dan UU Pelayaran. Jaksa Agung RI menolak pengajuan RJ demi menjaga marwah hukum dan keadilan publik. Negara tidak boleh kalah oleh kompromi. Nyawa manusia tidak bisa dinegosiasikan. Jika kasus sebesar ini diselesaikan dengan RJ, maka keadilan telah runtuh di hadapan kekuasaan,” tutup Akbar.









Tinggalkan Balasan