Tikep – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), senilai Rp. 12,8 miliar yang mengalami keterlambatan pelaksanaan perlu dilihat secara utuh dan proporsional, tidak semata-mata dari sisi sanksi, tetapi juga dari aspek kepastian hukum kontrak dan perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi.
Melalui rilisnya, Selasa (6/1), Pemerhati hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H, menilai bahwa dalam setiap proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), hubungan hukum antara pemerintah daerah dan kontraktor didasarkan pada kontrak kerja yang mengikat kedua belah pihak.
“Keterlambatan pekerjaan memang memiliki konsekuensi hukum berupa denda atau sanksi administratif. Namun, penerapan sanksi tersebut harus tetap merujuk pada klausul kontrak, asas proporsionalitas, serta kondisi objektif yang terjadi di lapangan,” ujar Safrin.
Safrin menegaskan, kontrak proyek pemerintah bukan hanya memuat kewajiban kontraktor, tetapi juga kewajiban pihak pemberi kerja (owner). Oleh karena itu, apabila terdapat faktor teknis, administratif, atau keadaan tertentu di luar kemampuan kontraktor seperti keterlambatan persetujuan teknis, perubahan spesifikasi, atau kendala lapangan, maka hal tersebut wajib dinilai secara hukum sebelum menjatuhkan sanksi.
“Dalam hukum kontrak publik, sanksi tidak boleh dijatuhkan secara sepihak tanpa evaluasi menyeluruh. Negara harus memberi ruang klarifikasi dan pembuktian kepada kontraktor,” tegasnya.
Menurut Safrin, dalam perselisihan kontrak kerja ini terdapat beberapa langkah hukum dan administratif, yang dapat ditempuh kontraktor untuk melindungi haknya, agar tidak dirugikan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan pemerintah.
Adapun langkah hukum dan administratif yang bisa ditempuh pihak kontraktor sebagai berikut:
1. Mengajukan klarifikasi resmi dan berita acara keterlambatan yang disertai bukti teknis dan administratif;
2. Meminta evaluasi bersama antara kontraktor, konsultan pengawas, dan pengguna anggaran;
3. Menempuh mekanisme addendum kontrak apabila keterlambatan disebabkan faktor non-kesalahan penyedia;
4. Menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi sesuai ketentuan kontrak sebelum masuk ranah hukum.
“Langkah-langkah ini dinilai penting agar proyek tetap berjalan, serapan anggaran tidak terganggu, dan kontraktor tidak dirugikan secara sepihak,” ungkap Safrin.
Safrin mengingatkan kepada semua pihak terutama pemerintah bahwa, tujuan utama proyek Labkesmas adalah pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan proyek harus mengedepankan keadilan hukum, keberlanjutan pembangunan, dan iklim usaha yang sehat.
“Penegakan aturan penting, tetapi jangan sampai pendekatan hukum yang kaku justru mematikan kontraktor lokal dan menghambat penyediaan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.
Ia mendorong agar pemerintah daerah mengedepankan pendekatan solutif dan berbasis hukum, bukan sekadar pendekatan sanksi, sehingga proyek strategis seperti Labkesmas dapat selesai tepat mutu, tepat manfaat, dan tetap menjunjung prinsip keadilan.








Tinggalkan Balasan