Ternate – Pemutusan kontrak secara sepihak terhadap Pangkalan Minyak Tanah (PMT) milik, Kodrat H. Ishak oleh PT. Siantan Jaya Lestari (SJL) bersama PT. Pertamina (Persero) Ternate memicu gelombang protes. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut) dan SEMMI Malut.

GPM dan SEMMI Malut, menilai keputusan PT. SJL dan PT. Pertamina (Persero) Ternate tersebut janggal dan mencerminkan ketidakadilan, dalam penegakan sanksi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ternate.

Hal ini disampaikan, Wahyudi Abubakar, salah satu orator dari GPM Malut, saat menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (7/1), di depan Kantor PT. SJL dan Kantor Wali Kota Ternate. Dengan tuntutan agar PT. SJL dan PT. Pertamina (Persero) Ternate, memberlakukan sangsi secara adil untuk semua distributor BBM bersubsidi, yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“Aksi yang kami gelar ini dengan tuntutan agar PT. Pertamina (Persero) Ternate dan PT. SJL, memberlakukan sanksi secara adil dan setara kepada seluruh pangkalan yang terbukti melanggar, agar tidak terkesan tebang pilih dalam pemberian sangsi,” pungkas Yudi sapaan akrab Wahyudi Abubakar, dalam orasinya.

Selain itu secara kelembagaan GPM Malut, juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan BPH Migas, agar memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi, khususnya minyak tanah di wilayah Kota Ternate.

“Ada ketidakadilan yang nyata. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan menggalang kekuatan yang lebih besar untuk terus memperjuangkan keadilan,” tegas Yudi.

Melalui orasi singkatnya, Yudi, menjelaskan polemik ini bermula dari operasi yang digelar pihak kepolisian di kawasan Pelabuhan Bastiong, dimana dalam operasi ini polisi menemukan adanya dugaan penjualan minyak tanah subsidi di luar ketentuan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh sejumlah pangkalan.

“Namun ironisnya dari beberapa pangkalan yang diperiksa, hanya PMT milik Kodrat H. Ishak, yang berujung pada sanksi pemutusan kontrak. Padahal berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Ternate Selatan, PMT milik Kodrat H. Ishak dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, yang mana dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa pangkalan itu tidak melakukan penjualan di luar ketentuan maupun di atas HET,” beber Yudi.

Diketahui aksi tersebut massa mendatangi Kantor PT. SJL, untuk meminta penjelasan langsung dari pimpinan perusahaan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena pimpinan perusahaan disebut sedang berada di luar daerah, dan pegawai pada PT. SJL yang ditemui pun mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan.

Massa aksi dari GPM Malut gelar hearing bersama Sekot Ternate dan Kabag Ekonomi Setda Ternate

Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Wali Kota Ternate dan diterima langsung oleh Sekretaris Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly di dampingi Kepala Bagian Ekonomi, yang kemudian menggelar hearing terbuka. Dalam pertemuan itu, GPM Malut memaparkan kronologi lengkap hingga terbitnya sanksi pemutusan kontrak.

Rizal Marsaoly, dalam hearing terbuka tersebut menegaskan bahwa persoalan ini merupakan masalah serius dan masih menjadi kewenangan Pemkot Ternate. Ia berjanji akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari kejelasan.

“Besok kami akan melayangkan panggil untuk lurah, camat, pihak PT. SJL, PT. Pertamina (Persero) Ternate, dan pemilik PMT, Kodrat H. Ishak, untuk duduk bersama. Masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” tukas Rizal.

Di sisi lain, GPM Malut menduga adanya kepentingan tertentu di balik pemutusan kontrak tersebut. Dugaan ini semakin menguat setelah salah satu pegawai PT. SJL mengakui adanya “tekanan dari atas”. Meski pun karyawan dimaksud enggan mengungkapkan identitas pihak yang ditunjuk.

Situasi seperti ini dikhawatirkan dapat memunculkan iklim usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha kecil, serta masyarakat sebagai penerima manfaat BBM subsidi.

Publikmalut.com
Editor