Ternate – Kebijakan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, menonaktifkan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan alasan keempat Kepala OPD tersebut sementara menjalani pemeriksaan oleh inspektorat, ini terkesan pilih kasih.

Kalaupun Gubernur menonaktifkan keempat Kepala OPD tersebut dengan alasan menjalani masa pemeriksaan, maka sudah seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Malut, Abubakar Abdullah, ikut di nonaktifkan pasalnya mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Malut ini juga diduga masih berstatus terperiksa.

Abubakar, diduga masih berstatus terperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan anggota DPRD Malut Periode 2019-2024, senilai 60 juta rupiah per bulan. Dimana kasus ini sementara ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Selain itu, Abubakar, juga diketahui telah menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh pihak Kejati Malut, dan kasus inipun hingga saat ini masih bergulir di meja Kejati Malut, hingga tidak menutup kemungkinan mantan Sekwan ini masih akan menjalani pemeriksaan berikutnya.

Sehingga jika Gubernur, Sherly, beralasan bahwa keempat Kepala OPD ini di nonaktifkan karena sementara menjalani pemeriksaan, maka hal yang sama juga harus diperlakukan ke Abubakar, sebab ia juga masih berstatus terperiksa.

Olehnya itu, agar tidak terkesan pilih kasih atau tebang pilih dalam pengambilan kebijakan, maka Gubernur Sherly, wajib menonaktifkan sementara Abubakar, dari posisinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Publikmalut.com
Editor