Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), menyoroti dugaan nihilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak alat berat di Malut hingga memasuki tahun fiskal 2026. Hal tersebut disampaikan Ketua LSM LIRA Malut Said Alkatiri, melalui rilisnya Rabu (14/1).
Menurut, Said, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Asli Daerah. Dalam perda tersebut, terdapat tujuh jenis pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Namun hingga saat ini fakta di lapangan menunjukkan pajak kendaraan alat berat masih nol rupiah. Ini patut dipertanyakan, mengingat aktivitas industri, khususnya pertambangan, cukup masif di Maluku Utara,” ujar Said.
Said, menilai kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja dinas teknis, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara, dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah.
Ia juga menegaskan, apabila pajak alat berat diterapkan secara tegas, terutama di sektor pertambangan, maka perusahaan wajib taat membayar pajak dan PAD daerah akan meningkat.
“Perlu kami tekankan bahwa sorotan LSM LIRA ini juga sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe, dalam Rapat Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah yang digelar di Ruang Rapat Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, pada Senin, 12 Januari 2026 kemarin,” pungkas Said.
Lanjut Said, dalam rapat tersebut, Sarbin, menegaskan pentingnya upaya maksimal pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan, guna mendukung pembangunan yang merata di seluruh wilayah Maluku Utara.
Terkait dengan hal ini tegas, Said, LSM LIRA Malut secara kelembagaan menduga adanya potensi kebocoran pajak alat berat dan menilai telah terjadi pembiaran oleh dinas teknis terkait.
“Oleh karena itu, LSM LIRA Malut mendesak adanya investigasi khusus terhadap Bapenda Malut, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penelusuran dugaan praktik korupsi pajak di daerah. Negara dan daerah dirugikan. Pajak bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Said.
Selain itu, LSM LIRA Malut juga meminta kepada Gubernur Maluku, Serly Tjoanda, untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, khususnya Kepala Bapenda dan Dinas Tenaga Kerja, agar optimalisasi PAD dapat berjalan maksimal.








Tinggalkan Balasan