Ternate – Lembang Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut), desak Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), segera mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama Malut dan Kakankemenag Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Rabu (14/1), menegaskan bahwa desakan yang disampaikan pihaknya ini menyusul adanya sejumlah persoalan yang terjadi dilingkungan Kementrian Agama RI wilayah Malut, yang hingga saat ini disinyalir tidak ada penyelesaian secara konkret oleh pihak Kemenag Malut itu sendiri.

Lanjut Samsul, persoalan yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama wilayah Malut ini, diantaranya yakni persoalan SK siluman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dugaan pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag kepada sejumlah orang dengan dijanjikan akan diangkat menjadi pegawai Kemenag.

“Sejumlah persoalan ini sudah pernah dilaporkan ke Kementerian Agama oleh LIDIK Malut, dan sudah ada monitoring yang dilakukan oleh pihak Kementerian Agama. Namun hingga saat ini Kanwil Agama Malut maupun Kemenag Halsel, seakan tutup mata dan berdiam diri sehingga persoalan ini belum jelas penyelesaiannya,” pungkas Samsul.

Olehnya itu lanjut, Samsul, dalam persoalan ini pihaknya secara kelembagaan mendesak, agar Menteri Agama RI segera mengevaluasi kinerja Kakanwil Agama Malut dan Kakankemenag Halsel, bila perlu kedua pejabat ini dicopot dari posisinya.

“Menteri Agama RI harus tegas dalam mengambil kebijakan, agar hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi di masa-masa mendatang. Menang RI harus segera mencopot Kakanwil Malut dan Kakankemenag Halsel dari jabatan mereka, sebab mereka dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas,” tutup Samsul.

Publikmalut.com
Editor