Jakarta – Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara di media online menuai tanggapan kritis dalam pandangan hukum publik oleh salah satu Pemerhati Hukum asal Maluku Utara, Jumat 23 Januari 2026.
Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, SH menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Bidang Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhadap 20 proyek strategis Dinas PUPR Malut tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk legitimasi atau perlindungan hukum terhadap proyek maupun pejabat pelaksananya.
Safrin menyatakan, secara normatif pendampingan hukum oleh Kejaksaan memang memiliki dasar hukum, namun ruang lingkupnya sangat terbatas.
“Kewenangan Datun Kejaksaan secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yaitu bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Artinya, fungsi pendampingan hanya sebatas pemberian pendapat hukum (legal opinion), bukan pengambil keputusan,” tegas Safrin.
Dasar Hukum yang Mengikat:
Safrin menjelaskan, pendampingan hukum tidak boleh keluar dari koridor yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sementara dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang tetap melekat pada pejabat yang mengambil keputusan, bukan pada pemberi pendapat hukum.
“Pendampingan Kejati tidak mengalihkan tanggung jawab hukum. Pejabat PUPR tetap subjek hukum penuh atas setiap keputusan administrasi dan penggunaan anggaran,” ujarnya.
Celah Hukum yang Harus Diawasi Publik:
Safrin menilai, terdapat tiga titik rawan celah hukum yang harus menjadi perhatian publik saat ini.
Pertama, dalam pendampingan Berpotensi Melampaui Wewenang:
Disampaikan bahwa jika pendampingan memasuki ranah teknis, lelang, atau penentuan pemenang proyek, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip pemisahan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kejaksaan bukan bagian dari Pokja Pemilihan, bukan PA, bukan KPA. Jika sampai memberi arahan teknis operasional, itu melanggar asas rechtmatigheid dan bevoegdheid,” jelas Safrin.
Kedua, Tidak Menghapus Potensi Pidana:
Safrin menegaskan, secara hukum pendampingan tidak menghapus unsur pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Sekalipun ada pendampingan, jika ditemukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, maka unsur pidana tetap terpenuhi. Pendampingan bukan alasan pemaaf,” katanya.
Ketiga, Minimnya Transparansi Melanggar Prinsip Keterbukaan:
Safrin menyoroti belum dibukanya secara rinci lokasi dan nilai anggaran 20 proyek strategis tersebut yang di Dampingi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 3 huruf d UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Proyek strategis yang didampingi hukum tetapi tidak dibuka ke publik justru menciptakan risiko abuse of power. Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan kebijakan,” tegas Safrin.
Safrin menutup dengan penegasan bahwa Pendampingan Kejati bukan bentuk pengawasan absolut, Tidak dapat dijadikan alibi hukum jika terjadi penyimpangan, Dan tidak menutup ruang audit, penyelidikan, maupun penindakan hukum oleh aparat penegak hukum lainnya.
“Pendampingan hukum harus dipahami sebagai instrumen pencegahan, bukan perisai hukum. Jika terjadi pelanggaran, maka prinsip equality before the law tetap berlaku,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan