Labuha – Dugaan pelanggaran disiplin berat kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMP Negeri 34 Halsel diduga tidak menjalankan tugas mengajar sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan masyarakat.
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, S.Pd., M.Pd, menilai dugaan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi merugikan hak dasar peserta didik. Menurutnya, keberadaan guru P3K seharusnya menjadi solusi atas kekurangan tenaga pendidik, bukan justru menambah persoalan baru.
“Jika informasi ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak menjadi taruhannya,” pungkas Kasim.
Ia menjelaskan, tindakan kedua oknum guru tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 20, yang mewajibkan guru melaksanakan tugas keprofesionalan secara berkelanjutan, termasuk hadir dan mengajar sesuai penugasan.
Selain itu lanjut, Kasim, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi ASN P3K. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi disiplin berat, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja.
“Hal ini dapat membuktikan bahwa Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 34 Halsel, tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan, manajerial, dan pembinaan, sehingga dugaan pelanggaran disiplin ini berlangsung begitu lama tanpa penanganan tegas,” tegas Kasim.
Kasim, menegaskan semestinya kasus dugaan pelanggaran disiplin ini sejak awal dilaporkan secara resmi, sehingga ada teguran maupun rekomendasi sanksi. Jika ini dibiarkan maka ada unsur pengabaian, yang diduga dengan sengaja dibiarkan oleh Kepsek bersangkutan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain dengan memanggil dan memeriksa kedua oknum guru P3K, melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah, serta menjatuhkan sanksi etik dan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, masyarakat menilai pemberhentian guru P3K patut dipertimbangkan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Langkah tegas ini dinilai penting demi menjaga marwah profesi guru, menegakkan disiplin ASN, serta memastikan hak peserta didik tidak terus menjadi korban kelalaian aparatur negara.
Untuk diketahui salah satu guru P3K yang disorot adalah Risno Suleman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Risno menerima SK pengangkatan terhitung sejak 16 Juni 2025. Namun hingga kini, yang bersangkutan dilaporkan tidak pernah hadir di sekolah dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar sebagaimana mestinya.
Sementara itu, guru P3K lainnya, Seilony Abukhair, disebut tidak menjalankan tugas dengan alasan sakit. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan justru mengikuti suaminya ke Patani, Kabupaten Halmahera Timur, dan tidak kembali menjalankan tugas mengajar hingga bertahun-tahun. Kondisi ini semakin memperparah kekosongan tenaga pendidik di sekolah tersebut.








Tinggalkan Balasan