Ternate – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara (Malut), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Halmahera Selatan (Halsel), Zaki Abdul Wahab, sebagai tersangka.
Desakan ini dikarenakan ada dugaan kuat Kadis PMD Halsel, ikut terlibat dalam skandal kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) se-Kabupaten Halsel untuk tahun anggaran 2025. Hal ini disampaikan koordinator KPK Malut, Yuslan Gani, melalui orasi singkatnua pada saat menggelar aksi di depan kantor Kejati Malut, Selasa (3/1).
Dalam orasinya, Yuslan, menegaskan bahwa Kadis PMD Halsel, Zaki Abdul Wahab, diduga kuat terlibat skandal dugaan penyalahgunaan APBDes untuk pembiayaan kegiatan retret Kepala Desa (Kades) se-Halsel yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada tahun 2025 lalau.
Menurutnya, kasus ini menyeret nama Kadis PMD Halsel, dimana kronologi perkaranya bermula sekitar Oktober 2025. Ketika itu mencuat informasi ke publik bahwa adanya pengumpulan dana dari 249 desa di Halsel untuk membiayai retret Kades.
“Setiap kepala desa diminta menyetor uang senilai 25 juta rupiah, untuk anggaran retret para Kades, dimana uang setoran para Kades ini diduga kuat bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025,” pungkas Yuslan.
Lebih lanjut, Yuslan, menjelaskan jika per Desa dimintai 25 juta rupiah kemudian dikalikan dengan 249 Desa di Halsel, maka total dana yang terkumpul berkisar 6,2 miliar rupiah. Ini angka yang cukup fantastis untuk ukuran kerugian negara.
“Untuk Instruksi pengumpulan dana tersebut diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz. Bahkan anggaran retret para Kades ini juga dianggarkan tanpa melalui prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” beber Yuslan.
Yuslan, menambahkan anggaran yang disalahgunakan tentu merupakan pelanggaran Hukum amat sangat serius, dan terdapat didalamnya dugaant Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terstruktur dan sistematis, dan dengan sengaja di lakukan oleh Pejabat di Halsel.
“Olehnya itu, KPK Malut mendesak Kejati Malut untuk memanggil, memeriksa dan menetapkan Kadis PMD Halsel, Bendahara DPMD, dan Ketua APDESI Halsel sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Tipikor yang telah merugikan keuangan Desa tersebut,” tutup Yuslan.








Tinggalkan Balasan