Jakarta – Insiden longsor di area tambang nikel PT. Halmahera Transportasi Energi (HTE), yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mega Haltim Mineral (MHM) di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), pada Jumat, 16 Januari 2026 lalu, mendapat sorotan publik tidak terkecuali Jaringan Rakyat Halmahera (JARIH).

Koordinator JARIH, Isra Anwar, kepada media ini melalui rilisnya, Rabu (4/2), menyampaikan bahwa kejadian di area tambang yang menewaskan sejumlah karyawan tersebut, dapat membuktikan bahwa lemahnya tata kelola keselamatan kerja di sektor pertambangan nikel.

Menurutnya peristiwa yang telah menewaskan tiga pekerja ini tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan semata, melainkan ini terdapat adanya indikasi kuat atas kegagalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diarea pertambangan.

“Longsor yang terjadi di area tambang ini tentu memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja, sekaligus mempertanyakan peran dan efektivitas pengawasan pemerintah. Industri pertambangan adalah sektor berisiko tinggi, sehingga keselamatan pekerja merupakan kewajiban hukum mutlak yang tidak boleh dikompromikan oleh target produksi maupun tekanan investasi,” pungkas Isra.

Lanjut, Isar, jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas mewajibkan setiap pemegang IUP dan pihak yang beroperasi di wilayah konsesi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengelolaan risiko geoteknik dan mitigasi potensi longsor.

“Ketentuan tersebut diatas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mensyaratkan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), mencakup perencanaan tambang, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan tenaga kerja,” beber Isra.

Selain itu lanjut, Isra, kewajiban perlindungan terhadap pekerja diatur secara jelas dalam UU Nomor 3 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta peraturan turunan nya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

“Peraturan Perundang-Undangan ini, secara tegas mewajibkan perusahan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Jika tidak, pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa adminstrasi, pidana, bahakan pencabutan izin operasional,” tegas Isra.

Lebih lanjut, Isra, menilai insiden ini sebagai bukti nyata pengabaian keselamatan kerja dalam praktik pertambangan nikel di Halmahera. Olehnya itu investigasi harus difokuskan pada penerapan good mining practice dan sistem manajemen K3 di lokasi tambang.

“Apabila dalam investasi ditemukan pelanggaran, maka pemerintah wajib menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dikarenakan tanpa penegakan hukum yang tegas, kematian pekerja akan terus dianggap sebagai risiko biasa dalam industri tambang,” ungkap Isra.

Isra, yang juga merupakan mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM Unkhair), mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap PT Halmahera Transportasi Energi.

“Insiden ini menegaskan bahwa keselamatan kerja tidak boleh dikorbankan demi ambisi produksi perusahaan. Negara tidak boleh abai, dan perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja tersebut,” tutup Isra.

Publikmalut.com
Editor