Labuha – Kurang lebih 5 Bulan tidak jalankan tugas sebagai Kepala Desa (Kades), mengakibatkan mandeknya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Liboba, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Hal ini pun menjadi sorotan publik tidak terkecuali Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (IPMAJOR).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) IPMAJOR, Mahmud Anta, kepada media ini Kamis (19/2), menyampaikan bahwa kondisi ini kemudian menegaskan adanya krisis serius dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Sebagaimana yang terjadi di Desa Loleba saat ini, dimana Hijrah, selaku Kades tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku kepala pemerintahan.
“Kondisi ini bukan sekedar kelalaian administratif semata, melainkan mencerminkan kegagalan struktural pemerintah desa dalam menjalankan amanat publik,” pungkas Mahmud.
Menurut Mahmud, legitimasi kekuasaan hanya sah apabila dijalankan secara rasional, legal, dan bertanggung jawab. Ketika kepala desa absen dan anggaran tidak dijalankan, maka legitimasi tersebut runtuh, dan kekuasaan berubah menjadi formalitas tanpa fungsi.
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk krisis hegemoni, yakni saat penguasa gagal menjalankan fungsi kepemimpinan moral dan intelektual. Namun tetap bertahan melalui pembiaran dan pasivitas institusi pengawas.
“Hal ini kemudian terjadi di Desa Liboba saat ini. Dimana Desa Liboba tidak lagi dipimpin oleh seorang pemimpin, yang memiliki tanggung jawab moril terhadap kepentingan masyarakat, melainkan pemimpin yang sekadar memenuhi syarat secara administratif,” ujar Mahmud.
Lanjut, Mahmud, menegaskan bahwa aparatur desa dalam hal ini Kades sering kali difungsikan sebagai alat kekuasaan yang melayani kepentingan elite, bukan rakyat. Ketika anggaran desa tidak direalisasikan, rakyat kehilangan akses terhadap hak ekonomi dan sosialnya.
“Sementara elite lokal tetap menikmati posisi dan kewenangan tanpa akuntabilitas. Inilah bentuk nyata alienasi kekuasaan: anggaran ada, tetapi rakyat tidak merasakannya,” ungkap Mahmud.
Mahmud, menambahkan absennya Kades Liboba selama berbulan-bulan, ini mempengaruhi realisasi APBDes khusunya anggaran tahun 2025, yang hingga saat ini tidak berjalan sesuai dengan mekanisme, dan ketentuan yang telah ditetapkan pada saat Musyawarah Desa (MusDes).
“Selain itu roda pemerintahan desa juga mengalami vacuum of leadership: tidak ada komando, tidak ada arah kebijakan, dan tidak ada tanggung jawab politik. Program pemberdayaan berhenti, infrastruktur terbengkalai, dan pelayanan publik lumpuh. Ini adalah pemerintahan tanpa kehadiran negara di level paling dasar,” tegas Mahmud.
Lebih lanjut, Mahmud, menyoroti kegagalan fungsi pengawasan dalam kerangka critical governance, yang mana sistem pengawasan tidak dijalankan secara aktif, ini juga merupakan bentuk maladministrasi struktural.
“Ketika Inspektorat mengetahui atau seharusnya mengetahui absennya Kades Liboba serta mandeknya anggaran. Namun tidak bertindak tegas, maka secara otomatis pengawasan berubah menjadi legitimasi diam-diam atas pelanggaran dimaksud,” beber Mahmud.
Tuntutan politik dan administratif, berdasarkan fakta dan kerangka pemikiran di atas. Maka kami sampaikan sejumlah poin tuntutan sebagai berikut:
1. Inspektorat wajib melakukan audit dan pemeriksaan khusus atas APBDes 2025 Desa Liboba, termasuk dampak administratif dari absennya kepala desa selama kurang lebih 5 bulan ini.
2. Kades Liboba, Hijrah, harus dimintai pertanggungjawaban administratif dan politik secara terbuka kepada masyarakat.
3. BPD Desa Liboba harus menjelaskan kepada publik, mengapa fungsi pengawasan dibiarkan lumpuh.
4. Jika pembiaran terus berlangsung, maka kami akan mengambil langkah hukum, untuk melaporkan secara resmi Kades Liboba ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Perlu diketahui bahwa tekanan publik yang lebih luas adalah keniscayaan politik. Sebab Desa bukan milik Kades, dan jabatan publik bukan ruang untuk menghilang tanpa tanggung jawab,” tutup Mahmud.









Tinggalkan Balasan