Jakarta – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), dalam waktu dekat berencana mendatangi Komisi XII DPR RI untuk melakukan audiensi, sekaligus melaporkan, Shanty Alda, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini dikarenakan 3 perusahaan tambang di wilayah Malut, yang dinakhodai Shanty Alda ini dinilai bermasalah.
Shanty Alda, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX, ini diketahui menjabat sebagai Dirut pada 3 Perusahaan tambang, di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut). Ia juga saat ini duduk di komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan sumber daya mineral, Lingkungan hidup dan Investasi.
Direktur Advokasi SMIT, Wempy Habari, melalui keterangan resminya pada Selasa (24/2), menyampaikan bahwa informasi yang di himpun pihaknya saat ini, Shanty Alda, menjabat sebagai Dirut pada 3 perusahaan tambang diantaranya yakni, PT. Aneka Niaga Prima (ANP), PT. Smart Marsindo (SM) dan PT. Arumba Jaya Perkasa (AJP).
“Ketiga tambang tersebut tersebar di dua kabupaten yang ada di Maluku Utara, dua tambang beroperasi di Halmahera Tengah dan satunya beroperasi di Halmahera Timur,” ujar Wempy.
Lanjut, Wempy, permohonan audiensi dan laporan ini di adukan ke MKD karena, Shanty Alda, yang juga merupakan anggota DPR RI ini adalah sosok yang memiliki peran penting dibalik tiga perusahaan tambang nickel yang bermasalah dimaksud. Pertama PT. ANP, perusahaan tambang nickel ini beroperasi di pulau Fau, Halteng, dimana pulau ini masuk dalam kategori pulau kecil dan tidak diperbolehkan ada aktifitas pertambangan.
“Aktifitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti pulau Fau harus segera dihentikan karena sudah sangat jelas bertentangan dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” beber Wempy.
Wempy, menambahkan keberadaan ijin tambang di pulau kecil ini sudah menjadi bukti kuat ada pelanggaran yang terstruktur dan sangat sistematis dalam proses memperoleh ijin ini, belum lagi tambang ini dipimpin oleh sosok anggota DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
Selain itu kata, Wempy, ada juga PT. SM, perusahaan ini beroperasi di pulau Gebe Halteng. Dimana perusahaan ini diduga kuat telah beroperasi melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang ada.
“Bahkan aktifitas penambangan diluar IPPKH tersebut berlangsung sangat dekat dengan sekolah SMA Negeri 3, sehingga mengancam keselamatan guru dan siswa serta lingkungan sekolah tersebut,” pungkas Wempy.
Wempy, menyebut dugaan pelanggaran lainnya yaitu dalam proses penerbitan IUP,
PT. SM diduga kuat tidak dilakukan pelelangan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Lebih lanjut, Wempy, menyebut bahwa PT. AJP, yang saat ini beroperasi di Haltim, juga diduga kuat bermasalah terkait dengan lahan, tempat dimana perusahaan tersebut menjalankan aktifitas pertambangan.
“Saat ini keberadaan PT. AJP di Haltim juga sedang mendapat penolakan serius dari masyarakat desa yang berada disekitar wilayah perusahaan. Hal ini dikarenakan keberadaan perusahaan dinilai telah merampas lahan perkebunan masyarakat desa sekitar,” ungkap Wempy.
Wempy, menegaskan bahwa posisi, Shanty Alda, sebagai Dirut di tiga perusahaan tambang tersebut menjadikan perusahaan ini sulit disentuh oleh aparat penegak hukum di daerah. Sebab Shanty, diketahui merupakan anggota Komisi XII DPR RI, yang membidangi energi dan sumber daya mineral, dimana posisi ini bersinggungan langsung dengan Kementerian terkait.
“Perlu kami tegaskan bahwa posisi ini berdampak pada mulusnya semua praktek pelanggaran yang dilakukan oleh 3 perusahaan yang pimpin, Shanty saat ini berdasarkan data dan fakta yang telah tersedia. Olehnya itu kami akan mendatangi Komisi XII DPR RI, untuk meminta audiensi sekaligus melaporkan yang bersangkutan ke MKD,” tegas Wempy.
Bagi SMIT, lanjut Wempy, keberadaan seorang anggota DPR RI seperti, Shanty Alda, di balik tiga perusahaan tambang raksasa ini berakibat pada konflik kepentingan dilapangan. Hal ini berdampak buruk pada proses pengawasan dan penegakan hukum, atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Jika praktek ini dibiarkan begitu saja, dapat dipastikan perampasan lahan masyarakat, kerusakan lingkungan dan pelanggaran-pelanggaran hukum di sektor pertambangan akan terus terjadi di Provinsi Maluku Utara,” tutup Wempy.









Tinggalkan Balasan