WEDA – Proyek pembangunan jalan Desa Wedana tahap kedua tahun anggaran 2025 di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kini mengalami kemacetan progres, bahkan terhenti di tempat. Kondisi ini disebabkan oleh ketidakmampuan Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng dalam menyelesaikan sengketa terkait lahan milik warga setempat, yang menjadi lokasi pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Perkara menjadi semakin rumit setelah ditemukan adanya perubahan nilai kompensasi lahan tanpa konfirmasi secara resmi kepada pemilik lahan. Sehingga hal ini kemudian memicu terjadinya pemalanga, yang dilakukan oleh kurang lebih 26 Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan tersebut, hingga mengakibatkan mandeknya pekerjaan proyek dimaksud.

Zainuddin, salah satu pemilik lahan pada lokasi proyek tersebut, kepada media ini Sabtu (28/2), mengungkapkan bahwa awalnya pihak Pemda Halteng, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), telah menyepakati atas penawaran harga sebesar 150 ribu rupiah per meter persegi untuk tanah di Klaster 3. Namun, penawaran tersebut kemudian diubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Jadi sudah ada kesepakatan bersama antara kami selaku pemilik lahan dan pihak Pemda yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Tanah pada Disperkim Halteng, saat pertemuan beberapa waktu lalu. Namun berjalannya waktu pihak Pemda merubah nilai lahan yang telah disepakati bersama tersebut, tanpa ada pemberitahuan kepada kami terlebih dahulu,” pungkas Zainuddin.

Lanjut, Zainuddin, kami tidak bermaksud untuk menghalangi program pemerintah dengan memalang lokasi proyek tersebut, namun pemerintah juga setidaknya komitmen dengan apa yang telah menjadi kesepakatan awal pada saat pertemuan bersama beberapa waktu yang lalu.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung setiap program Pemda Halteng, terutama proyek pembangunan jalan. Akan tetapi Pemda juga harus profesional dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga tidak merugikan kami selaku pemilik lahan dan juga bagian dari masyarakat Halteng.

“Jika persoalan sengketa lahan pada proyek jalan yang berlokasi di Desa Wedana ini, tidak dapat diselesaikan sesegera mungkin oleh Pemda Halteng. Maka kami selaku pemilik lahan menilai bahwa Pemda dalam hal ini Bupati Halteng, gagal mendorong pembangunan daerah yang bersih dari sengketa agraris,” tegas Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin, juga mendesak kepada Komisi III DPRD Halteng, agar segera memanggil kembali pihak terkait yakni Disperkim dan Dinas PUPR Halteng, untuk dimintai pertanggung jawaban terkait dengan pembayaran lahan warga dimaksud, agar ada kepastian bagi kami pemilik lahan sehingga kami tidak menunggu dengan harap-harap cemas.

“Komisi III DPRD Halteng, harus memanggil kembali dua Dinas tersebut selaku penanggung jawab proyek, bila perlu Bupati IMS juga dipanggil dan diminta penjelasan atas kepastian pembayaran lahan ini. Sebab ini menyangkut haki kami selaku pemilik lahan dan selaku bagian dari masyarakat Halteng, yang wajib dipenuhi oleh pemerintah,” tutup Zainuddin.

Publikmalut.com
Editor