Jakarta – Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara-Jakarta (Apel Malut-Jakarta) Tantang Kementrian ESDM, KPK, Kejagung dan Mabes Polri. Bongkar Skandal Tambang bermasalah Yang beroperasi di Maluku Utara.

Beberapa hari yang lalu Direktur PT. Wana Kencana Mineral (WKM) berinsial LKH alias Lee Kah Hin yang ditetapkan sebagai tersangka akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. Lee Kah Hin ditahan dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah saat mengikuti persidangan dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN.

Penetapan direktur PT. WKM sebagai tersangka, ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini KPK, Kejagung dan Polri serius dalam melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang bermasalah yang beroperasi di wilayah Maluku Utara,” ungkap Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, kepada media ini melalui keterangan resminya pada Selasa 3 Maret 2026

Lanjut, Rahmat, sejauh ini proses penegakan hukum dalam bentuk penertiban yang di lakukan pihak APH terkesan tebang pilih. Ada beberapa perusahaan tambang yang bermasalah dan sudah menjadi rahasia umum, namun ini tidak disentuh sama sekali oleh pihak terkait.

Adapun perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Malut, yang diduga bermasalah diantaranya yakni:

• PT. Karya Wijaya milik Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, yang di duga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin yang sah.

• PT. Mineral Trobos, perusahaan yang melibat pemilik club sepakbola Malut united sekaligus pengusaha David Glen Oei yang disinyalir sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan.

“Nama David Glen Oei sebelumnya pernah muncul dalam pusaran perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi,” ujar Rahmat.

• PT Smart Marsindo, mengantongi IUP Operasi Produksi nickel di Halmahera Tengah dengan luas awal sekitar 315 hektare yang kemudian yang kemudian diketahui melebar hingga 196 hektare. Temuan lapangan Satgas PKH menunjukkan dugaan penambangan sudah di luar area izin.

“Dokumen PPKH perusahaan tersebut hanya mencakup 50,59 hektare. Namun, rencana produksi disebut mencapai 1,2 juta WMT per tahun, angka ini dinilai tidak sebanding dengan luasan izin kawasan hutan yang tersedia. Ketimpangan ini memunculkan dugaan adanya ekspansi operasi di luar batas legal,” tegas Rahmat.

Belakangan diketahui PT. Smart Marsindo, ini merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh, Shanty Alda, salah satu Anggota DPR RI aktifkan dari Fraksi PDI Perjuangan. Perusahaan ini diduga kuat beroperasi secara ilegal dan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT. Smart Marsindo tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi dan pasca tambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi. Pelanggaran ini bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sehingga izinnya dinilai cacat hukum dan patut dibatalkan,” pungkas Rahmat.

Rahmat, mengaku bahwa APEL Malut-Jakarta dalam waktu dekat di jadwalkan akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kementrian ESDM, KPK RI, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, sekaligus melaporkan kasus tersebut secara resmi.

Dalam aksi nanti lanjut Rahmat, ada 5 poin tuntutan yang akan digiring pihaknya ke hadapan APH, diantaranya yakni:
1. Mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos dan PT SMART Marsindo serta seluruh perusahaan yang terbukti menambang di kawasan hutan dan di luar izin.
2. Memproses pidana para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda David Glen Oei dan Shanty Alda berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi.
3. Mengusut skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara dan jejaring korporasi yang diuntungkan, termasuk hubungan dengan pejabat daerah dan elite politik nasional.
4. Menghentikan ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang ruang hidupnya rusak akibat tambang.
5. Melakukan pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah lain yang terdampak, dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya.

Publikmalut.com
Editor