Jakarta – Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara di Jakarta (APEL Malut-Jakarta) melakukan aksi jilid I, didepan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Aksi tersebut sebagai bentuk eksistensi dari APEL Malut-Jakarta, dalam upaya mengawal proses penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang bandel. Hal ini disampaikan Koordinator APEL Malut-Jakarta, Rahmat Karim, kepada media ini melalui rilis resminya pada, Jum’at 6 Maret 2026.
Rahmat, menegaskan bahwa bagi APEL Malut-Jakarta, denda administratif lebih dari 500 miliar rupiah, yang dijatuhkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kepada PT. Karya Wijaya dinilai bukan jawaban atas dugaan praktik tambang ilegal yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
“Sanksi itu dijatuhkan atas dugaan aktivitas tambang nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda,” pungkas Rahmat.
Lanjut Rahmat, dalam kasus tersebut Satgas PKH menyatakan PT. Karya Wijaya, diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin yang sah.
Selain itu kata Rahmat, sorotan APEL Malut-Jakarta juga mengarah ke PT. Mineral Trobos. Perusahaan ini berdiri pada Desember 2022 dengan modal 1 miliar rupiah. Berdasarkan dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, komposisi sahamnya dikuasai Lauritzke Mantulameten (90 persen), sementara Fabian Nahusuly memegang 10 persen saham dan menjabat Direktur Utama.
“David Glen Oei Pemilik Club sepak bola Malut United yang disinyalir sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan. Nama David Glen Oei sebelumnya pernah muncul dalam pusaran perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi,” beber Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat, menyampaikan pihaknya juga menyoalkan terkait dengan keberadaan PT. Smart Marsindo, dimana perusahaan ini di kendalikan oleh, Shanty Alda, salah satu Anggota DPR RI aktif dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Perusahaan tambang yang dikendalikan Shanty Alda, salah satu anggota DPR RI Komisi VII, yang secara khusus membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral ini diduga kuat beroperasi secara ilegal dan melanggar sejumlah perundang-undangan,” tegas Rahmat.
Menurut, Rahma, bahwa berdasarkan data MODI Kementrian ESDM, PT. Smart Marsindo tidak berstatus Clear and Clean(CnC), tidak memiliki rencana rencana reklamasi dan pasca tambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi.
“Hal ini tentu merupakan sebuah pelanggaran hukum, dikarenakan bertentangan dengan UU No. 3 tahun 2020 jo.UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba, sehingga izinnya dinilai cacat hukum dan patut di batalkan,” ujar Rahmat.
Dalam aksi tersebut APEL Malut-Jakarta, juga mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang di jalankan oleh Kejagung dan KPK RI, sebab kasus seperti ini bukan persoalan baru di Malut.
“Jangan Hanya WKM yang di sorot lalu kemudian menutup mata atas kasus tambang yang lain,” ungkap Rahmat.
Untuk diketahui dalam aksi ini juga APEL Malut-Jakarta, membawa empat poin sebagai tuntutan aksi, diantaranya yakni;
1. Mendesak Kementerian ESDM Mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos Dan PT Smart Marsindo serta perusahaan lain yang terbukti menambang di luar koordinat izin dan masuk ke kawasan hutan tanpa prosedur yang sah.
2. Mendesak Kepada KPK RI Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan (bisnis vs kekuasaan) dalam skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.
3. Mendesak Kejagung RI Melakukan proses hukum pidana (tidak hanya sanksi denda administratif) terhadap pemilik manfaat (beneficial ownership) yakni Sherly Tjoanda (Gubernur Malut) dan David Glen Oei (Pemilik Malut United/PT Mineral Trobos) Dan Anggota DPR RI Santy Alda (Pemilik Mineral Terobos) sesuai UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.
4. Menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan ekologis di Pulau Gebe.









Tinggalkan Balasan