Daruba – Polemik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kian memanas. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sekaligus Ketua DPD PAN Pulau Morotai, Mohamad Akbar Mangoda, memberikan tanggapan tegas terkait persoalan yang meresahkan masyarakat ini. Ia menilai adanya kegagalan manajemen dan pelayanan publik yang serius di balik kebijakan distribusi yang diterapkan saat ini.

Akbar secara terang-terangan mendesak Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, untuk segera mengevaluasi kinerja dan mencopot Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop). Menurutnya, pejabat tersebut terbukti gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menjamin ketersediaan serta kelancaran penyaluran barang kebutuhan pokok, termasuk minyak tanah bersubsidi, hingga menyulitkan akses masyarakat luas.

“Bupati wajib mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perindagkop. Kami menilai pejabat yang bersangkutan telah gagal memegang tanggungjawabnya sebagai pelayan publik. Pengaturan pendistribusian barang kebutuhan pokok, khususnya minyak tanah bersubsidi, berjalan kacau balau dan justru menyusahkan rakyat. Kegagalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Akbar dengan nada kritis.

Menurut Akbar, akar permasalahan bermula dari kebijakan perubahan sistem penyaluran dan penjualan minyak tanah, yang semula dilayani oleh pengecer di tingkat desa, kini dialihkan sepenuhnya ke pangkalan utama. Kebijakan ini menjadi pemicu utama kemarahan warga, karena mereka kini harus menempuh jarak yang jauh lebih jauh dan mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk mendapatkan hak mereka atas BBM bersubsidi, sementara pengecer di lingkungan sekitar sudah tidak lagi melayani pembelian.

“Perubahan sistem distribusi ini telah gagal total dan sangat merugikan masyarakat. Kebijakan yang diambil sama sekali tidak berpihak pada kepentingan publik, bahkan mencabut kemudahan akses yang selama ini dinikmati warga. Minyak tanah adalah kebutuhan dasar, dan setiap warga berhak memperolehnya dengan mudah dan lancar,” tambahnya.

Selain persoalan akses yang sulit, Akbar juga mempertanyakan transparansi pengelolaan stok barang bersubsidi di pangkalan utama tersebut. Ia menyoroti nasib jatah minyak tanah yang tidak sempat diambil oleh warga, yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi.

“Ada pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka: ke manakah perginya sisa stok atau jatah minyak tanah yang tidak terambil oleh masyarakat? Apakah dikelola dengan benar atau justru dialihkan ke pihak lain? Hal ini harus dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih besar,” tuntut Akbar.

Masalah tak berhenti di situ. Politisi muda ini juga menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum lainnya, yakni praktik penjualan bebas minyak tanah dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, besaran harga resmi telah diatur secara jelas melalui Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025.

Akbar menegaskan bahwa praktik penjualan di atas harga ketetapan pemerintah merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan transportasi atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. Ini bukan masalah sepele. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pulau Morotai, untuk turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengecam keras kebijakan penghapusan peran pengecer desa. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki landasan yang memihak rakyat dan hanya menciptakan kesenjangan akses. Keluhan masyarakat terus mengalir karena hak-hak dasar mereka tidak terpenuhi akibat sistem yang amburadul.

“Rakyat berbondong-bondong mengadu karena kebutuhan dasarnya terhambat. Jika urusan penyaluran minyak tanah saja pemerintah daerah tidak mampu mengaturnya dengan baik, untuk apa mempertahankan pejabat yang tidak becus bekerja dan justru menjadi beban bagi masyarakat?,” sindir Akbar.

Sebagai bentuk perbaikan tata kelola, Akbar kembali menekankan agar Bupati Pulau Morotai segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Perindagkop. Pemerintah daerah diminta tidak lagi membiarkan masyarakat menjadi korban dari sistem penyaluran yang tidak terorganisir dan penuh ketidakpastian.

“Pemerintah daerah harus bertindak tegas dan berani. Jangan sampai rakyat terus dirugikan hanya karena kelalaian dan kegagalan manajemen di tingkat dinas. Bupati harus mengambil keputusan demi pemulihan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh warga Pulau Morotai,” pungkas Akbar mengakhiri pernyataannya.

Publikmalut.com
Editor