Oleh: Safrin Samsudin Gafar,.S.H,. CST Pemerhati Hukum
Catatan Kritis atas Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Nikel
Kematian AFC di kawasan industri pertambangan nikel Maluku Utara pada Desember 2025 seharusnya mengguncang kesadaran hukum nasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya adalah tragedi kemanusiaan kembali diperlakukan sebagai “insiden kerja”, sementara roda industri terus berputar tanpa adanya koreksi mendasar.
Jika nyawa pekerja terus hilang di sektor strategis nasional dan negara tetap bersikap normal, maka patut dipertanyakan, apakah keselamatan manusia masih menjadi nilai utama dalam agenda pembangunan, atau justru telah direduksi menjadi biaya produksi yang dapat ditoleransi?.
Kecelakaan Kerja yang Terus Berulang : Kelalaian yang Dinormalisasi
Dalam perspektif hukum, kecelakaan kerja fatal yang berulang bukanlah takdir, apalagi musibah alam. Ini adalah produk dari sistem kerja yang cacat, standar keselamatan yang diabaikan, serta pengawasan negara yang gagal menjalankan fungsinya.
Ketika alat kerja berisiko tinggi dioperasikan tanpa pengamanan memadai, ketika pekerja ditempatkan di zona bahaya tanpa proteksi layak, dan ketika negara tidak hadir secara efektif melalui pengawasan K3, maka kematian pekerja bukan lagi kecelakaan melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi.
Lebih ironis lagi, respons pasca-kejadian sering berhenti pada pernyataan duka. Padahal, belasungkawa tidak pernah menjadi pengganti pertanggungjawaban hukum. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pengusaha berkewajiban menjamin keselamatan dan kesehatan kerja pekerjanya, dan setiap kegagalan pengawasan menjadi tanggung jawab negara.
Negara Tidak Boleh Netral dalam Soal Nyawa;
Konstitusi tidak memberi ruang bagi negara untuk bersikap netral ketika nyawa warga negaranya hilang akibat aktivitas industri. Pasal 28A UUD 1945 menempatkan hak hidup sebagai hak paling fundamental, sedangkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Hak ini menuntut tindakan aktif negara, bukan sekadar regulasi di atas kertas.
Dalam konteks pertambangan nikel, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai pihak yang memberikan izin, menikmati manfaat ekonomi, dan mengklaim proyek strategis nasional. Karena itu, setiap kegagalan pengawasan K3 adalah kegagalan negara itu sendiri.
Jika negara terus abai, maka yang runtuh bukan hanya keselamatan pekerja, tetapi juga legitimasi moral dan konstitusional kekuasaan.
Korporasi dan Logika Profit di Atas Nyawa;
Industri pertambangan beroperasi dalam logika keuntungan, namun ketika logika profit mengalahkan standar keselamatan, korporasi telah melampaui batas etika dan hukum.
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi dan komisaris wajib bertindak untuk kepentingan perusahaan tanpa merugikan kepentingan publik. Kematian pekerja akibat kelalaian sistemik harus dibaca sebagai kegagalan manajerial dan organisasional, bukan kesalahan individu semata.
KUHP modern menegaskan bahwa korporasi tidak lagi diposisikan sebagai entitas netral, tetapi sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
KUHP Baru sebagai Vonis Moral atas Praktik Lama;
Perlu ditegaskan bahwa KUHP Nasional yang baru tidak berlaku surut terhadap peristiwa sebelum 2026. Asas legalitas harus dihormati. Namun keliru jika perubahan hukum ini dianggap tidak relevan.
Sebaliknya, KUHP baru adalah vonis moral dan politik hukum atas praktik lama yang permisif terhadap kejahatan korporasi. Hal ini menandai berakhirnya era di mana kematian pekerja dapat diselesaikan dengan kompensasi senyap dan administrasi internal.
KUHP baru menyampaikan pesan tegas: kelalaian sistemik yang menghilangkan nyawa manusia adalah kejahatan serius, bukan risiko bisnis.
Darurat Nasional K3: Negara Harus Dipaksa Hadir;
Dalam situasi kecelakaan kerja fatal yang terus berulang, pendekatan normal adalah bentuk pembiaran. Penetapan Darurat Nasional K3, khususnya di sektor pertambangan nikel Maluku Utara, bukan pilihan politis, melainkan keharusan hukum dan moral.
Langkah tegas yang perlu diambil oleh Negara adalah melaksanakan Audit menyeluruh dan inspeksi mendadak, melakukan Moratorium terbatas pada kerja berisiko tinggi, melakukan Penegakan hukum independen.
Jika langkah-langkah ini tidak diambil, setiap kematian berikutnya akan menjadi tuduhan langsung terhadap negara, berdasarkan kewajiban negara melindungi keselamatan pekerja (UU K3 1970 Pasal 3 & 4; UU Ketenagakerjaan 2003 Pasal 86–87).
Pembangunan Tidak Boleh Berdiri di Atas Kuburan Pekerja;
Pembangunan yang dibangun di atas nyawa pekerja adalah pembangunan yang cacat sejak lahir. Negara yang membiarkan keselamatan kerja diabaikan sedang menanam bom sosial dan hukum bagi dirinya sendiri.
Tragedi ini harus menjadi garis batas: tidak ada proyek strategis, tidak ada target investasi, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang sah jika harus dibayar dengan nyawa manusia.
Jika hukum gagal melindungi pekerja hari ini, maka besok yang terancam bukan hanya buruh tambang, tetapi martabat negara hukum itu sendiri.









Tinggalkan Balasan