Halsel – Proyek pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Loleo Jaya, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mulai menuai sorotan tajam, pasalnya proyek tersebut meski proses tender secara resmi belum diumumkan pemenangnya. Namun aktivitas alat berat dan mobilisasi material terpantau sudah mulai dilakukan di lokasi proyek yang menggunakan anggaran APBD senilai 2,8 miliar rupiah tersebut.

Ketua Lembang Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Maluku Utara (Malut), Said Alkatiri, kepada media ini Minggu (19/4) mengatakan bahwa munculnya aktivitas fisik mendahului hasil tender pada proyek tersebut, telah memicu pertanyaan publik hingga muncul dugaan adanya praktik kongkalikong atau pengaturan pemenang oleh oknum internal dan atau Orang Dalam (Ordal) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.

Ia menambahkan fenomena ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Barang/Jasa Pemerintah.

“Bagaimana mungkin alat berat sudah bekerja sementara tender di LPSE masih berjalan dan belum ada pemenang kontrak?. Ini indikasi kuat adanya main mata atau praktik jual beli proyek oleh oknum dalam internal,” tegas Said.

Lanjut, Said, terkait dengan hal ini pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan hasilnya pihak terkait seperti Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat, diduga saling lempar tanggung jawab sehingga ini perlu ada perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH), guna menelusuri dugaan main proyek oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi LSM LIRA bahwa pihak BPBJ melalui Muhammad Imron mengaku tidak mengetahui hal tersebut, begitu pula dengan Kepala Dinas PU yang mengklaim belum tahu siapa penyedia yang memenangkan tender dimaksud. Ini sangat aneh,” pungkas Said.

Secara normatif, lanjut Said, mekanisme tender wajib dilakukan melalui sistem elektronik (LPSE) dengan tahapan yang jelas: pengumuman, evaluasi, penetapan pemenang, masa sanggah, hingga penandatanganan kontrak. Olehnya itu mobilisasi alat sebelum kontrak sah dinilai sebagai tindakan ilegal yang melompati prosedur hukum.

Atas temuan tersebut, LSM LIRA Malut mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar tidak tinggal diam dan segera menindak tegas oknum yang diduga orang dalam yang terlibat dalam dugaan pengaturan proyek ini.

“Kami meminta Bupati Bassam segera mengevaluasi jajarannya. Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, kami akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum,” tutup Said.

Publikmalut.com
Editor