Ternate – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas kepada PT. Sumber Daya Arindo (SDA). Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tersebut diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaklengkapan dokumen hingga penyimpangan prosedur penerbitan izin pertambangan, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Desakan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024. Dalam dokumen tersebut, tercatat adanya perusahaan berkode “SA” dengan nomor izin IUP 1104/1/IUP/PMDN/2022 yang memiliki catatan serius terkait kekurangan dokumen dan kelalaian tahapan perizinan. Berdasarkan penelusuran data dan lokasi operasional, entitas yang dimaksud dalam laporan tersebut dinilai sangat merujuk pada PT SDA.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Ternate, Yusril J. Todoku, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa. Menurutnya, dokumen perizinan merupakan landasan utama yang menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta akuntabilitas pengelolaan kekayaan alam. Apabila tahapan evaluasi tidak dilaksanakan dan dokumen pendukung tidak tersedia, hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap legalitas dan tata kelola kegiatan pertambangan yang dijalankan perusahaan tersebut.

“Berdasarkan rincian temuan dalam laporan BPK, perusahaan berkode ‘SA’ memiliki tanda silang pada berbagai syarat wajib perizinan. Hal ini menandakan ketidaktersediaan dokumen atau tidak dilaksanakannya proses verifikasi, mulai dari surat permohonan MODI, Nomor Induk Berusaha, NPWP badan usaha, evaluasi kewilayahan, studi kelayakan, laporan eksplorasi, evaluasi finansial, hingga dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, RKL-RPL, serta hasil evaluasi dari pihak berwenang,” jelas Yusril kepada media ini, Kamis (4/6).

Kondisi tersebut, lanjut dia, mengindikasikan kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan penerbitan izin pertambangan. Oleh karena itu, APH diminta menelusuri lebih dalam apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau praktik yang merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat luas.

Yusril juga menuntut pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Tidak boleh ada satu pun perusahaan yang mendapatkan perlakuan istimewa atau dibiarkan beroperasi tanpa memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat. Seluruh temuan BPK terkait dugaan pelanggaran perizinan PT Sumber Daya Arindo wajib ditindaklanjuti secara serius dan terbuka, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan kekayaan alam daerah tidak dieksploitasi melalui cara-cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Selain itu, Yusril kembali mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta instansi terkait untuk segera melakukan audit investigasi dan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen perizinan PT SDA, sesuai temuan BPK RI.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, baik secara administratif maupun hukum, sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku harus segera dijatuhkan kepada perusahaan bersangkutan,” tutup Yusril.

Publikmalut.com
Editor