Ternate — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Maluku Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang memerintahkan jajarannya di daerah untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada program Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menanggapi pernyataan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 15 Juni 2026, di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Kejagung memerintahkan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk memperdalam penyelidikan kasus yang sedang ditangani di tingkat pusat. Arahan ini dikeluarkan setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadang, bersama sejumlah pihak lain, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelidikan di tingkat daerah akan difokuskan pada penelusuran keterlibatan pihak-pihak yang terhubung dengan Badan Gizi Nasional. Hal itu meliputi proses pengadaan barang dan jasa, distribusi bantuan, dugaan transaksi jual beli titik lokasi pelaksanaan program, serta penyediaan menu makanan dan fasilitas sanitasi lingkungan.

Said Alkatiri menegaskan bahwa seluruh pihak yang terindikasi terlibat baik pejabat negara, pengelola yayasan, unsur partai politik, maupun pihak internal lembaga wajib diperiksa secara terbuka dan transparan sesuai aturan hukum. Menurutnya, langkah tegas ini sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menjatuhkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara. Salah satu langkah penting yang harus ditempuh adalah menerapkan ketentuan hukum mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap pihak yang terbukti turut menikmati aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan tersebut,” tegas Said di Ternate.

Ia juga mendesak jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Maluku Utara untuk tidak ragu mengambil langkah hukum di wilayahnya.

“Kami berharap aparat penegak hukum di daerah bergerak cepat mendukung arahan Kejagung. Penanganan kasus harus dilakukan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera yang nyata sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.

Publikmalut.com
Editor