Ternate – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan potensi penyimpangan dan korupsi terkait pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ketua LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, meminta aparat penegak hukum bertindak cepat guna mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, peraturan baru tersebut diduga memiliki celah yang rentan disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu.

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami menduga terdapat indikasi pengaturan terpusat dalam pengelolaan proyek yang melibatkan pejabat pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tegas Said di Ternate, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai sistem kerja yang diterapkan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) saat ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, LIRA juga mendesak agar Kepala BPBJ Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, turut diperiksa terkait peran dan tanggung jawabnya sebagai pemegang otoritas teknis dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

Selain mendesak proses hukum, LIRA meminta agar Pergub Nomor 31 Tahun 2025 segera dibatalkan. Organisasi ini juga mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pembuatan peraturan, sehingga tidak terjebak oleh kepentingan politik atau proyek tertentu.

Hingga berita ini dipublish Karo BPBJ Malut, belum merespon upaya konfirmasi awak media melalui chat WhatsApp.

Publikmalut.com
Editor