Weda – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halteng, Sadri Kobul, melayangkan kritik tegas terhadap kinerja Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto. Ia menilai pimpinan kepolisian tersebut bertindak sepihak, keliru secara hukum, serta terkesan memaksakan penahanan terhadap sejumlah warga yang dinilai tidak bersalah.
Menurut Sadri, langkah yang diambil Kapolres mencerminkan sikap otoriter dan kurang memahami kajian hukum pidana, khususnya mengenai unsur delik perencanaan pembunuhan serta hak pembelaan diri yang dijamin undang-undang.
“Kapolres terkesan bertindak diktator dan tidak memahami hukum dengan memenjarakan warga yang jelas-jelas hanya membela diri. Jika merujuk kaidah hukum, ketika seseorang datang ke rumah orang lain membawa senjata tajam untuk menyerang, maka pihak yang terancam berhak melakukan perlawanan secara terukur demi keselamatan diri,” tegas Sadri yang juga duduk di Komisi I DPRD Halteng, Rabu (17/6/2026).
Sebagai mitra kerja bidang pemerintahan dan hukum, ia menyayangkan sikap Kapolres yang dinilai gagal memberikan penanganan serta penjelasan hukum secara objektif. Sebaliknya, pihak yang datang membawa senjata tajam justru tidak ditindak tegas, padahal perbuatannya telah memenuhi unsur pidana.
“Ini menunjukkan rendahnya kualitas kepemimpinan saat ini. Pangkat tinggi yang disandang tidak dibarengi dengan kemampuan menganalisis kasus secara jernih dan adil. Sangat disayangkan konstruksi hukum tidak ditelaah dengan benar,” tambahnya.
Sadri pun meminta Polda Maluku Utara segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kepemimpinan di Polres Halteng. Hal ini guna menjamin tegaknya keadilan yang transparan serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang hanya melindungi diri dan lingkungannya.
Kronologis Kejadian
Peristiwa bermula pada 21 Mei 2026 di Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe. Saat itu, delapan bersaudara sedang mengerjakan pondasi rumah. Untuk kebutuhan memasak dan membuat adukan semen, mereka melubangi pipa air milik seorang warga tanpa izin, dengan alasan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Sekembalinya dari kebun, pemilik pipa mendapati aliran air terganggu. Tidak terima, ia langsung mendatangi kediaman kedelapan orang tersebut sambil membawa senjata tajam berupa pedang. Di lokasi, ia memotong selang air, merusak penampungan air, peralatan dapur, hingga merobohkan bagian teras rumah.
Melihat ancaman nyawa yang makin mendesak, kedelapan orang tersebut sempat melarikan diri, namun akhirnya terpaksa melakukan perlawanan untuk merebut senjata dari tangan pemiliknya. Akibatnya, orang yang membawa senjata tajam mengalami luka-luka.
Setelah kejadian, orang tersebut melaporkan peristiwa ke Polsek setempat. Pihak kepolisian kemudian mengamankan kedelapan bersaudara dan memindahkannya ke Polres Halteng untuk proses penyidikan.
Beberapa saksi mata turut hadir saat kejadian, termasuk Ibu Camat Pulau Gebe dan sejumlah stafnya. Pihak yang diamankan meminta agar aparat tersebut diperiksa secara resmi sebagai saksi kunci guna melengkapi keterangan yang adil dan seimbang.









Tinggalkan Balasan