Ternate – Pengadaan delapan unit kapal cepat (speedboat) untuk keperluan Puskesmas Keliling Laut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp8 miliar, kini menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara.
Ketua LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, dalam keterangannya kepada media pada Minggu (21/6), menyatakan bahwa program yang sejatinya bertujuan memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil, justru memunculkan masalah serius terkait kualitas sarana yang disediakan. Menurutnya, manfaat yang dirasakan serta pengelolaan anggaran dalam proyek ini dinilai tidak sejalan dengan harapan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi yang dilakukan, LIRA menemukan bahwa sebagian kapal cepat yang diadakan ternyata tidak sesuai dengan karakteristik dan kondisi perairan di Halmahera Selatan. Bahkan tercatat satu unit kapal dilaporkan tenggelam saat sedang digunakan untuk mengangkut pasien.
“Hal ini patut dipertanyakan dalam proses pengadaan barang dan jasanya. Seharusnya pengadaan selalu mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, kualitas, serta kesesuaian spesifikasi mulai dari tahap perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan — bukan justru mengutamakan keuntungan sepihak,” tegas Said.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah bernilai miliaran rupiah ini wajib menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten. Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka status seluruh aset tersebut, lokasi keberadaannya, kondisi fisik saat ini, serta manfaat nyata yang telah dirasakan masyarakat.
“Transparansi harus menjadi kunci utama guna mencegah timbulnya spekulasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba,” ujarnya.
Selain itu, LSM LIRA Maluku Utara juga mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk melakukan penyelidikan secara mandiri dan proporsional terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan tersebut. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, kasus harus ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
“Dugaan penyimpangan ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Halmahera Selatan. Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan adalah kebutuhan mendasar, dan hal ini tidak boleh dikorbankan akibat kesalahan perencanaan maupun dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Said.
LIRA menegaskan kembali bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk sektor kesehatan wajib digunakan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat, bukan berakhir menjadi persoalan hukum, kerugian negara, maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.








Tinggalkan Balasan