Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beserta Gakkum Lingkungan Hidup segera turun tangan dan memeriksa manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Langkah ini menyusul dugaan aktivitas pembakaran tumpukan ban bekas di kawasan industri yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan warga sekitar.

Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri kepada media ini Kamis (3/9/2026) menegaskan persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sepele, apalagi jika aktivitas tersebut menghasilkan asap, partikulat, dan emisi berbahaya yang mengancam ruang hidup masyarakat.

“Kami meminta KLH dan Gakkum jangan hanya menerima laporan di atas meja. Kalau benar ada pembakaran ban bekas, turun langsung, periksa lokasi, periksa dokumen lingkungan, periksa pengelolaan limbahnya, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Said.

Pembakaran terbuka material karet seperti ban bekas sangat berisiko menghasilkan emisi serta residu beracun yang dapat mencemari udara, tanah, dan air apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum.

Dasar Hukum yang Tegas
LIRA mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

• Pasal 60: Dilarang membuang limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup.
• Pasal 69 ayat (1) huruf a: Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Ketentuan ini harus menjadi dasar penegakan hukum guna memastikan kegiatan di kawasan PT IWIP telah memenuhi seluruh persyaratan perlindungan lingkungan. Jangan jadikan Investasi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan.

“Kami mendukung investasi dan pembangunan industri, tetapi investasi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak saat membakar sampah, sementara perusahaan besar justru luput dari pengawasan,” tandas Said.

Said, juga meminta dipastikan apakah pengelolaan ban bekas telah masuk dalam sistem pengelolaan limbah yang tercantum dalam dokumen lingkungan dan perizinan perusahaan.

Pemeriksaan Menyeluruh Diperlukan. Berikut 8 poin yang didesak oleh pihak LIRA Malut untuk diselidiki sebagai berikut:

1. Lokasi serta cara pembakaran ban bekas;
2. Asal-usul dan jumlah ban bekas yang dibakar;
3. Status dan klasifikasi limbah tersebut;
4. Kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan;
5. Sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah;
6. Potensi pencemaran udara, tanah, dan air;
7. Emisi serta residu yang dihasilkan;
8. Pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Hasil pemeriksaan wajib dibuka secara transparan kepada publik. Kami tidak menghakimi. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau terbukti melanggar, jangan berhenti pada teguran administratif jika unsur pidana terpenuhi,” pungkas Said.

Mengakhiri pernyataannya Ketua LIRA Malut ini, meminta aparat penegak lingkungan tidak menunggu persoalan menjadi viral sebelum bertindak keadilan lingkungan harus ditegakkan sejak awal demi melindungi rakyat.

Publikmalut.com
Editor