Daruba – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, terus memicu gelombang keprihatinan sekaligus pengawasan publik. Dewan Pimpinan Daerah Perempuan Amanat Nasional (DPD PUAN) Pulau Morotai kini menuntut penegak hukum menangani perkara ini secara terbuka dan tanpa keraguan.
Ketua DPD PUAN Pulau Morotai, Fanesa Indri Mataga, menyampaikan pernyataan tegasnya kepada media, Jumat (4/9/2026), menyoroti jalannya proses penyidikan terhadap lima orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan perkara sepele. Apalagi ini adalah kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tindakan luar biasa yang menuntut penanganan hukum yang sama seriusnya, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Fanesa.
Ia menegaskan: di atas bumi Pulau Morotai yang menghadap Samudra Pasifik, tidak ada ruang dan keringanan hukum bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kelima tersangka harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya tanpa pandang bulu.
“Kami mengingatkan penyidik Polres Morotai untuk tidak main-main dengan kasus ini. Tindakan pelaku telah merusak masa depan, mentalitas, dan psikologi korban seorang anak yang seharusnya sedang tumbuh, bukan menanggung luka sedalam ini,” tegasnya.
Berdasarkan fakta yang dikumpulkan, perbuatan kelima tersangka telah memenuhi unsur pidana pencabulan dan pemerkosaan, serta secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukum harus berlaku tegas, transparan, dan tidak boleh ada kompromi,” pungkas Fanesa.
DPD PUAN berharap keterbukaan proses hukum sekaligus menjadi pesan bagi masyarakat luas: perlindungan anak adalah harga mati, dan kejahatan seksual tak akan pernah dimaafkan di bumi Morotai.







Tinggalkan Balasan