Jailolo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lintas Halmahera Barat (Halbar), desak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut), segera meninjau kembali ijin operasi KMP. Aeng Mas, yang saat ini berlayar dengan rute Ternate-Sidangoli.

Desakan ini muncul menyusul adanya kejadian kecelakaan mobil truk lintas TB di dermaga Ferry Sofifi, dimana salah satu kapal Ferry milik PT. Atosim Lampung Pelayaran (ALP), mengalami patahan pada ramdor kapal pada saat dilintasi mobil truk lintas, yang mengakibatkan mobil tersebut jatuh dan karam ke dasar laut sekitar dermaga Ferry Sofifi, pada Rabu 4 Febuari 2026 dini hari kemarin.

Ketua DPC Organda Lintas Halbar, Sukarman H. Ali, S.Ip, kepada media ini Jum’at (6/2) menyampaikan bahwa kejadian di dermaga Ferry Sofifi ini menimbulkan rasa kekhawatiran mereka, berhubung karena kapal Ferry KMP. Aeng Mas ini juga merupakan milik PT. ALP, dan kondisi body kapal tersebut juga tidak jauh beda dengan kapal yang mengalami kecelakaan di dermaga Ferry Sofifi baru-baru ini.

“Kejadian di dermaga Ferry Sofifi, ini membuat kami khawatir kondisi KMP. Aeng Mas yang saat ini mengambil rute Ternate-Sidangoli, sebab kapal ini juga sudah terlihat tidak layak berlayar karena sudah mengalami keropos pada bagian ramdor kapal, bahkan kapal ini juga sudah tidak memiliki Ballast Water (Air Ballast),” pungkas Sukarman.

Olehnya itu lanjut, Sukarman, sebagai ikhtiar dan menjaga jangan sampai terjadi hal yang sama seperti yang terjadi di dermaga Ferry Sofifi ini, maka pihaknya secara kelembagaan mendesak kepada Dishub Malut, untuk meninjau kembali ijin operasi KMP. Aeng Mas dan melakukan uji kelayakan kapal, dan yang terpenting adalah mencabut ijin operasi kapal dimaksud, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.

“Kami menilai KMP. Aeng Mas ini sudah tidak lagi layak untuk untuk berlayar, apalagi digunakan untuk melayani pemuatan mobil truk lintas TB, yang berkapasitas lebih dari 10 ton keatas, ini resiko kecelakaannya cukup tinggi. Olehnya itu Dishub Malut wajib untuk mencabut ijin operasi kapal dimaksud,” tegas Sukarman.

Sukarman, menegaskan jika dalam waktu dekat ini Dishub Malut tidak merespon permintaan mereka, untuk mencabut ijin operasi KMP. Aeng Mas. Maka pihaknya akan menggandeng DPC KSL Halbar guna melakukan aksi dan memboikot aktivitas di dermaga Ferry Sidangoli.

“Harapan kami Dishub Malut tidak hanya memikirkan keuntungan semata, sebab keselamatan berlayar tentu lebih penting dari segalanya. Olehnya itu pihak Dishub Malut harus berfikir secara rasional dan memikirkan keselamatan orang banyak. Jika tidak maka aksi pemboikotan dermaga Ferry Sidangoli akan kami lakukan sebagai solusi terbaik dalam menjaga keselamatan berlayar,” ujar Sukarman.

Menurut, Sukarman, desakan yang disampaikan ini datang dari rasa kekhawatiran mereka, jadi ini tidak ada kepentingan apapun selain kepentingan keselamatan berlayar yang di ikhtiarkan pihaknya. Maka desakan yang disampaikan pihaknya ini, tentu menjadi sebuah keharusan dan wajib untuk dipenuhi oleh Dishub Malut.

Publikmalut.com
Editor