Ternate – Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpangan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara. Akan tetapi suda berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini.

Kebijakan-kebijakan kepemerintahan telah keluar jauh dari cita-cita revolusi, 17 Agustus 1945, yakni membangun masyarakat yang adil dan makmur, bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini kemudian membangkitkan semangat juang Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), untuk terus turun kejalan dan meneriakkan ketidakadilan yang terjadi.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, dalam orasinya pada Senin (20/4), didepan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk mempressure setiap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang terjadi di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara, tidak terkecuali dugaan Tipikor dana pinjaman Pemda Halmahera Barat (Halbar) yang saat ini mandek di meja Kejati Malut.

“Dugaan kasus tindak pidana korupsi pada penggunaan pinjaman Pemda Halbar, senilai kurang lebih 159,5 miliar rupiah pada tahun 2017 yang berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut tersebut kini di tangani oleh Kejati Malut dan statusnya dalam penyidikan,” pungkas Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.

Ia menyebut bahwa kasus ini oleh Kepala Kejati Malut sebelumya, telah mengtakan akan menuntaskan dan mengungkapkan aktor koruptor dalam kasus yang diketuai semula terhenti kerena menjelang kontestasi Pemilu pada tahun 2024 lalu.

“Anggaran pinjaman untuk membiyayai pembangunan infrastruktur di Halbar itu justru berujung pada dugaan KKN hingga ditangai oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini. Masaalah ini selain diduga menyeret mantan Bupati dan Sekda, juga diduga kuat menyeret nama mantan Kepala BAPEDA Halbar yakni, Chuzaemah Djauhar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPKAD Halbar. Chuzaemah juga diketahui telah dipanggil dan di periksa oleh Kejati Malut terkait kasus dimaksud,” beber Bung Tono.

Bung Tono, juga menyoroti dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan dana pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Halbar sebesar Rp.208.500.000.000. Menurutnya hal ini oleh DPRD Halbar sebelumya sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki penggunaan dana PEN tersebut, namun belum ada progres hingga saat ini.

“Melalui surat keputusan yang di keluarkan pada 06 april 2023. Hal ini diduga kuat melibatkan Bupati Halbar, James Uang, dugaan tindak pidana KKN pada sejumlah permasalahan tersebut di atas, tentunya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bung Tono.

Dugaan KKN ini lanjut Bung Tono, telah jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN serta Tap MPR Nomor VIII Tahun 2021 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan KKN.

“Olehnya itu DPD GPM Malut pada kesempatan ini, mempertanyakan progres penanganan dugaan kasus Tipikor penggunaan pinjaman Pemda Halbar senilai 159,5 miliar rupiah tahun anggaran 2017 dan meminta Kejati Malut melakukan pemanggilan serta pemerikssan kembali terhadap mantan kepala BAPEDA Halbar. yang saat ini sebagai kepala BPKAD Halbar,” tegasnya.

Bung Tono, juga mendesak Kejati Malut segera telusuri penggunaan dana pinjaman untuk PEN Halbar sebesar Rp. 208.500.000.000, yang diduga kuat melibatkan Bupati Halbar dimana dana PEN ini juga diduga syarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaannya.

“Kami juga neminta Bupati Halbar, James Uang, segera copot kepala BPKAD Halbar Chuzaemah Djauhar dari jabatanya,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua DPD GPM Malut ini juga mendesak kepada Kejati Malut segera mengusut tuntas dugaan praktek KKN pada lingkup Dinas PUPR Malut dan BPJB Malut atas sejumlah pekerjaan proyek, yang dinilai sarat dengan monopoli.

 

Publikmalut.com
Editor