Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara (Malut), merespon cepat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), yang menetapkan mantan Mentri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementrian Agama tahun 2023-2024.

Adanya penetapan YCQ sebagai tersangka ini, LIRA Malut, dengan tegas mendesak KPK RS agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) se-Indonesia, atas dugaan Tipikor kuota ibadah haji tahun 2023-2024.

Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Jum’at (9/1), menyampaikan bahwa dengan mencuatnya kasus dugaan Tipikor kuota ibadah haji ini tentu tidak hanya berakhir di tingkat pusat, akan tetapi dugaan ini pasti merembet hingga ke tingkat daerah, dan berpotensi melibatkan jajaran Kemenag di Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Dugaan Tipikor ini tentu tidak hanya terjadi di tingkat pusat, karena Kemenag RI secara hirarki kelembagaan memiliki Kanwil dan Kandepag di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Olehnya itu KPK RI juga harus memeriksa para kepala Kanwil dan Kandepag se-Indonesia,” pungkas, Said.

Said, menilai rangkaian kebijakan terkait pengelolaan kuota haji, termasuk alokasi tambahan 20.000 kuota pada periode 2023–2024, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia juga meminta kepada KPK RI agar memeriksa Kakanwil Agama Provinsi Maluku Utara dan Kakandepag Kabupaten/Kota se-Malut, yang menjabat di periode 2023-2024 kala itu.

“Perlu adanya penelusuran mendalam terhadap kemungkinan keterlibatan pejabat terkait, terutama dalam mekanisme distribusi kuota haji, khusunya di wilayah Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

Said, menegaskan dari hasil permintaan keterangan dan pendalaman dokumen, pihaknya melihat ada potensi korupsi berjamaah yang melibatkan struktur Kemenag dari pusat hingga daerah.

“Oleh karena itu, secara kelembagaan kami mendorong KPK RI untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel,” tegas Said.

Said, menambahkan bahwa proses penegakan hukum yang tegas diperlukan, untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami berharap KPK RI dapat menggunakan kewenangannya untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Serta memastikan pengelolaan dana haji berlangsung transparan dan bebas dari penyalahgunaan,” tutup Said.

Publikmalut.com
Editor