Ternate – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, untuk serius menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dana Retret Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketua LIDIK Malut, Samsul Hamja, kepada media ini Selasa (13/1), menyampaikan bahwa dana Retret para Kades se-Halsel ini, diduga kuat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Dimana ini dinilai telah menyalahi Juknis penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dana yang digunakan para Kades se-Halsel, untuk Retret di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinegoro pada tahun 2025 kemarin, ini terindikasi terjadi penyalahgunaan Dana Desa, yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel,” pungkas Samsul.

Olehnya itu lanjut, Samsul, duggan Tipikor yang merugikan keuangan Desa senilai 6,2 miliar rupiah, ini sudah seharusnya menjadi atensi serius dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Malut, sehingga Kejati tidak terkesan pilih kasi dalam penegakan hukum.

Ia menambahkan bahwa dugaan Tipikor Dana Desa ini, juga sudah di Lidik oleh Kejati Malut pada beberapa waktu lalu. Sehingga ini harus di tindaklanjuti sebagai upaya penegakan hukum yang merata, terutama penegakan hukum dalam kasus dugaan Tipikor.

“6,2 miliar rupiah ini merupakan uang masyarakat desa yang disalah gunakan oleh para Kades, dimana ini diduga atas perintah Kadis PMD Halsel, Zaki Abdul Wahab. Oleh karena itu Kejati Malut harus menindak tegas oknum-oknum, yang melakukan tindak pelanggaran hukum tersebut,” tegas Samsul.

Samsul, juga mendesak kepada Kejati Malut agar memanggil kembali Kadis PMD Halsel, untuk dimintai keterangan atas maksud dan tujuannya, memberikan instruksi kepada para Kades via WhatsApp untuk melakukan Perubahan APBDes, dimana chatingan WhatsApp ini sempat viral di media sosial dan media online pada beberapa waktu lalu.

“Kadis PMD Halsel harus dipanggil kembali dan dimintai penjelasan terkait dengan dana Retret tersebut, sebab isu yang mencuat ke publik bahwa Kadis PMD diduga kuat terlibat penuh dalam kasus dimaksud. Bahkan ketidak hadirin atatau mangkirnya Kadis PMD Halsel, atas panggilan Kejati Malut beberapa waktu lalu ini juga patut untuk di pertanyakan,” ujar Samsul.

Selain itu, Samsul, juga meminta kepada BPK RI perwakilan Malut, agar melakukan audit secara menyeluruh pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

“Kami minta BPK RI perwakilan Malut, agar segera turun tangan untuk melakukan audit secara menyeluruh atas pengelolaan dan pengembangan Dana Desa tahun anggaran 2025 di 149 Desa se-Halsel. Hal ini guna memastikan adanya penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.

Publikmalut.com
Editor