Pendapat Hukum atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Retret Kepala Desa Se-Halmahera Selatan:
Jakarta – Pemerhati hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menilai dugaan penggunaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan retret Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), merupakan persoalan hukum serius yang tidak dapat direduksi sebagai kekeliruan administratif, melainkan patut diduga mengarah pada penyimpangan anggaran dan potensi tindak pidana korupsi, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa urgensi program, dan tanpa manfaat langsung bagi masyarakat desa.
“Dana Desa adalah dana publik yang pengaturannya bersifat limitatif, imperatif, dan tidak membuka ruang tafsir bebas oleh pejabat, baik itu Kepala Daerah maupun Kepala Dinas,” tegas Safrin.
Lanjut Safrin, DD secara Normatif Dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaiamana termaktub pada Pasal 72 ayat (1) huruf d, bahwa DD bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari keuangan negara. Dan Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyatakan bahwa DD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Selain itu pada Pasal 100 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP 11 Tahun 2019) menegaskan bahwa DD diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelas Safrin.
Dengan konstruksi norma tersebut lanjut Safrin, kegiatan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat desa, termasuk kegiatan seremonial atau pembinaan elitis yang tidak berbasis kebutuhan desa, tidak dapat dibenarkan secara hukum, meskipun diklaim sebagai peningkatan kapasitas.
“Sementara itu larangan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang telah diatur jelas dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa, yang mewajibkan Kades untuk mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada Pasal 24 huruf d UU Desa menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan akuntabilitas dan tertib penyelenggaraan pemerintahan,” beber Safrin.
Olehnya itu kata Safrin, apabila DD digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai prioritas dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka perbuatan tersebut secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Safrin, menegaskan bahwa terkait dengan hal ini, maka tanggung jawab Dinas PMD Tidak Bisa Dikesampingkan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 112 ayat (1) UU Desa menegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Yang kemudian diperkuat dengan Pasal 115 huruf b UU Desa, menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan meliputi pengelolaan keuangan desa dan aset desa,” ungkap Safrin.
Dengan demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum, apabila terdapat pembiaran, persetujuan, atau kebijakan yang menyimpang dari ketentuan pengelolaan DD.
Ia juga menekankan bahwa secara normatif, dugaan ini patut diuji oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan juga Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dalam doktrin dan praktik hukum, kerugian negara bukan syarat awal penyelidikan, melainkan dapat dibuktikan melalui proses audit dan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Safrin, tegaskan untuk dugaan Kadis PMD Halsel mangkir dari Panggilan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum, berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Sikap mangkir dari pemanggilan APH, khususnya oleh pejabat publik, bertentangan dengan prinsip equality before the law dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” tambahnya.
Sambungnya apabila dugaan ini terbukti, maka konsekuensi hukumnya meliputi, pertanggung jawaban pidana sesuai UU Tipikor, kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara atau desa, sanksi administratif berat, termasuk pencopotan jabatan, serta degradasi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Atas dasar norma hukum dan prinsip akuntabilitas publik, maka selaku Pemerhati Hukum saya mendesak Kejati Malut untuk memeriksa Kadis PMD Halsel secara patut dan profesional. Menelusuri alur kebijakan, persetujuan, serta sumber pendanaan kegiatan retret tersebut, dan menjamin penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
Kejati wajib memanggil dan memeriksa Kadis PMD Halsel atas dugaan Tipikor dana retret dimaksud, yang mana diketahui dana retret ini bersumber dari Dana Desa. Olehnya itu hukum harus ditegakkan sebab ini bukan semata penindakan, melainkan perlindungan hak konstitusional masyarakat desa agar dana publik tidak diselewengkan dari tujuan kesejahteraan rakyat.
” Dana Desa bukan dana bebas tafsir.
Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan,” tutup Safrin.





Tinggalkan Balasan