Jailolo – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun oleh Unit PPA Satreskrim Polres Halmahera Barat resmi menuai kecaman keras. Kuasa Hukum korban, Yulia Pihang, S.H., secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya atas lambatnya proses hukum yang dinilai sengaja dibiarkan “jalan di tempat” sejak dilaporkan pada Oktober 2025 lalu.

Meski laporan telah masuk sejak 22 Oktober 2025, hingga Februari 2026, penyidik dinilai masih “bermain aman” dan belum menetapkan status tersangka terhadap oknum wartawan yang diduga kuat sebagai pelaku.

Terkait dengan ini Kuasa Hukum korban, Yulia Pihang, S.H, pun membongkar alasan klasik penyidik yang mengaku ragu melangkah karena takut menghadapi gugatan pra-peradilan dari pihak pelaku. Menurutnya, alasan tersebut merupakan bentuk kegagalan profesionalisme kepolisian.

“Sangat memalukan jika institusi Polri merasa gentar dengan bayang-bayang pra-peradilan sementara bukti sudah di depan mata. Korban yang baru berusia 4 tahun secara konsisten menunjuk pelaku yang sama dalam 9 rekaman video berbeda. Jika polisi masih ragu pada pengakuan konsisten seorang anak sekecil itu, lantas bukti seperti apa lagi yang mereka tunggu?” tegas Yulia dalam keterangannya, Senin (02/02).

Tak hanya kepolisian, Yulia juga menyerang kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Ia menilai Jaksa penuntut tidak memiliki kepekaan dan perspektif psikologis dalam menangani kasus anak bawah umur karena mengabaikan bukti video kesaksian korban.

“Jaksa di Halbar tampak buta terhadap trauma korban. Anak 4 tahun tidak mungkin mengarang cerita secara konsisten dalam 7-9 video jika tidak mengalami sendiri tindakan keji tersebut. Kami menduga ada upaya sistematis untuk melindungi terduga pelaku karena status profesinya sebagai oknum wartawan di lingkungan Pemda,” cetusnya dengan nada tinggi.

Teguran Keras untuk Kapolres Halbar, Kuasa hukum korban mendesak Kapolres Halmahera Barat untuk segera mengambil alih kendali dan mengevaluasi kinerja Unit PPA. Ia mengingatkan bahwa status sosial atau kedekatan profesi pelaku dengan lingkaran kekuasaan (Pemda) tidak boleh menjadi tameng hukum.

“Jangan sampai publik berasumsi bahwa Polres Halbar ‘sungkan’ atau bahkan takut menyentuh pelaku hanya karena dia wartawan. Ini adalah extraordinary crime. Kejahatan terhadap anak adalah musuh negara. Kami menuntut kepastian hukum hari ini juga, bukan janji-janji prosedural!” pungkas Yulia.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi (Polda hingga Mabes Polri) jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas yang serius.

Publikmalut.com
Editor