Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara (Malut), kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut untuk segera memproses dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Malut periode 2019-2024 senilai kurang lebih 147 miliar rupiah.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Rabu (11/2), menilai bahwa proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Malut, yang diduga kuat melibatkan mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Malut, Abubakar Abdullah tersebut hingga saat ini belum ada perkembangan dan terkesan jalan ditempat.
“Kami menduga dalam kasus ini terindikasi adanya penyelewengan anggaran yang terstruktur. Namun dalam proses hukumnya, oknum yang terlibat diduga menggunakan kekuatan penguasa untuk menekan dan melemahkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Malut, sehingga sampai saat ini proses hukumnya tidak berjalan maksimal,” pungkas Said.
Selain itu, Said, juga menyoroti peran sentral mantan Sekwan yang kini menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Malut, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu yang bertanggung jawab penuh atas setiap rupiah yang keluar melalui Surat Perintah Membayar (SPM).
“Tunjangan tersebut diduga kuat dicairkan tanpa SK Gubernur dan tidak melalui prosedur appraisal, untuk menetapkan kelayakan nilai tunjangan. Sehingga ini menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat antara pihak eksekutif dan legislatif untuk merugikan negara,” ujar Said.
Lambannya proses hukum atas dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Malut periode 2019-2024, ini menjadi dasar LSM LIRA Malut mempertanyakan netralitas serta kinerja Kejati Malut, dibawa nahkoda Sufari saat ini.
Said berharap pihak kejaksaan tidak ragu atau takut dalam menindak tegas pejabat yang dianggap sebagai anak emas di lingkungan Pemerintah Provinsi, terutama di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda saat ini.
“Jika ketegasan kami ini tidak ditanggapi dengan serius oleh Kejati Malut dan tetap bergeming. Maka secara kelembagaan LIRA Malut akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengambil alih kasus ini demi mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Said.



Tinggalkan Balasan