Ternate – Proyek pemerintah di Indonesia, khususnya yang didanai oleh APBN atau APBD, wajib menggunakan material pasir dan batu, serta material konstruksi lainnya, yang sesuai dengan regulasi teknis dan legalitas. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas infrastruktur, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (TKDN), dan menggerakkan ekonomi lokal.
Berikut adalah poin-poin penting terkait regulasi tersebut berdasarkan hasil penelusuran:
Kewajiban Penggunaan Tambang Legal:
Semua proyek konstruksi pemerintah wajib menggunakan pasir dan batu (material galian golongan C) yang berasal dari pertambangan legal atau memiliki izin resmi. Penggunaan material ilegal dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
Peningkatan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri):
Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025, pemerintah diwajibkan memprioritaskan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal tertentu (sering kali minimal 25-40% untuk produk konstruksi). Pasir dan batu lokal memenuhi kriteria ini.
Spesifikasi Teknis:
Material agregat (pasir/batu) harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga atau Kementerian PUPR, seperti: Bersih, keras, dan kuat serta berasal dari pemecahan batu atau koral, serta pengayakan/pencucian yang sesuai. Selain itu material dimaksud wajib lolos uji laboratorium untuk memastikan standar mutu beton atau jalan.
Dokumen Kontrak:
Kewajiban ini umumnya tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, di mana kontraktor harus melampirkan surat dukungan atau bukti legalitas material dari penyedia (quarry).
Dasar Hukum Utama:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri PUPR terkait Spesifikasi Umum Bina Marga.
Sangsi:
Pelanggaran terhadap penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat mengakibatkan sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak.



























Tinggalkan Balasan