Oleh: Akmal Alkan
Ketua Pemuda Desa Liaro
Tanah Desa Liaro hari ini tidak sedang baik-baik saja. Luka fisik yang diderita warga akibat penganiayaan brutal bukan sekadar urusan medis, melainkan tamparan keras bagi wajah hukum di Kabupaten Halmahera Selatan. Ketika kekerasan fisik meletus hingga nyawa terancam—atau bahkan melayang—maka diam adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Hukum Bukan “Barang Dagangan”
Negara ini adalah negara hukum (Rechtstaat), bukan negara kekuasaan (Machtstaat). Setiap tetes darah dan luka yang mengucur di Liaro adalah bukti pelanggaran nyata terhadap Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan jika nyawa menjadi taruhannya, Pasal 338 KUHP harus berdiri tegak sebagai palu pengadil.
Namun, hukum seringkali terlihat tumpul ketika berhadapan dengan lambatnya birokrasi penyidikan. Pemuda Desa Liaro tidak meminta keistimewaan; mereka menuntut Equality Before the Law—persamaan di hadapan hukum. Jika pelaku dibiarkan menghirup udara bebas tanpa proses yang transparan, maka jangan salahkan jika publik bertanya: Masihkah polisi menjadi pelindung rakyat, atau justru pelindung pelaku?
Urgensi Tindakan: Menolak Lupa, Menolak Lambat
Keterlambatan aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan, dalam menyeret pelaku ke meja hijau adalah “bom waktu” sosial. Rasa tidak puas yang menumpuk di tengah masyarakat bisa berubah menjadi mosi tidak percaya yang permanen terhadap institusi kepolisian.
“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang nyata (Justice delayed is justice denied).”
Luka serius yang dialami korban adalah bukti empiris bahwa ada serangan terhadap hak asasi manusia yang paling fundamental: hak untuk hidup aman. Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, negara gagal hadir jika aparatnya masih bermain-main dengan durasi penanganan kasus yang krusial ini.
Membedah Pasal, Menuntut Nyali:
Jika benar terjadi penghilangan nyawa, maka tidak ada ruang untuk negosiasi atau upaya “kekeluargaan” yang dipaksakan. Penegakan hukum harus radikal—mengakar hingga ke aktor intelektual jika ada, dan menyentuh semua pihak yang terlibat.
Pasal 351 KUHP: Untuk penganiayaan berat.
Pasal 338 KUHP: Untuk tindak pidana pembunuhan.
Pasal 170 KUHP: Jika kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Semua perangkat hukum ini sudah tersedia. Yang dibutuhkan sekarang hanyalah satu hal: Keberanian Polisi.
Kami akan Mengawal Sampai Tuntas:
Desakan pemuda Desa Liaro adalah alarm bagi Polres Halmahera Selatan. Ini bukan sekadar gangguan kamtibmas biasa, melainkan ujian integritas bagi Kapolres dan jajarannya. Masyarakat tidak butuh janji manis atau siaran pers formalitas; masyarakat butuh melihat pelaku berbaju tahanan dan proses sidang yang terbuka.
Jangan biarkan api kemarahan warga tersulut karena hukum yang bergerak lamban sesayup siput. Tegakkan keadilan, atau biarkan sejarah mencatat bahwa di Halmahera Selatan, keadilan pernah mati di tangan ketidakpedulian.
Hukum harus tegak, meski langit runtuh!





Tinggalkan Balasan