Oleh: Erny Syafa

Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sherly Tjoanda serta Sarbin Sehe untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kepada Bank DKI menimbulkan pertanyaan mendasar. Di satu sisi, provinsi ini kerap dicatat Badan Pusat Statistik sebagai salah satu wilayah dengan Indeks Kebahagiaan tertinggi di Indonesia, didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang didorong pesatnya sektor hilirisasi nikel. Namun di sisi lain, rencana utang dalam jumlah besar ini justru membuka tabir lemahnya ketahanan fiskal dan belum optimalnya pengelolaan potensi kekayaan alam daerah.

Kondisi ini terasa sangat ironis. Wilayah yang sumber daya alamnya dieksploitasi secara masif oleh industri pertambangan berskala besar, justru harus meminjam dana dari lembaga keuangan di luar daerah hanya untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan. Meskipun konektivitas wilayah memang menjadi kebutuhan mendesak, ketergantungan ini mengungkapkan kenyataan pahit: pembagian hasil pengelolaan kekayaan alam belum berjalan secara adil. Sementara keuntungan triliunan rupiah dari komoditas nikel mengalir deras ke luar daerah, masyarakat lokal menanggung dampak kerusakan lingkungan, dan pemerintah daerah justru menghadapi keterbatasan keuangan yang semakin terasa.

Kondisi fiskal ini diperparah oleh beban masa lalu. Hingga saat ini, Pemprov Malut masih memiliki sisa utang sebesar Rp1,2 triliun kepada pihak ketiga, serta kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota yang belum terselesaikan. Ketimpangan antara besarnya eksploitasi sumber daya alam dan rendahnya kemandirian keuangan daerah ini menjadikan tata kelola keuangan daerah semakin jauh dari kondisi yang sehat dan berkelanjutan.

Di tengah tumpukan permasalahan tersebut, rencana mengambil pinjaman baru sebesar Rp1 triliun dinilai sebagai langkah “gali lubang tutup lubang” yang mengandung risiko tinggi. Klaim bahwa skema ini tidak akan membebani pemerintahan mendatang karena diperkirakan lunas dalam waktu 3–4 tahun terkesan terlalu optimistis dan belum mempertimbangkan berbagai kemungkinan. Jika asumsi pertumbuhan ekonomi atau penerimaan daerah tidak tercapai—misalnya akibat penurunan harga komoditas nikel di pasar global—Maluku Utara tidak hanya kesulitan melunasi utang, tetapi juga terancam terjerumus ke dalam krisis fiskal yang lebih parah.

Kapitalisme Ekstraktif: Akar Masalah Struktural

Rencana peminjaman dana ini bukan sekadar persoalan teknis penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari sudut pandang ekonomi dan politik, kebijakan ini mencerminkan bagaimana sistem ekonomi yang berbasis eksploitasi sumber daya alam bekerja: mengeruk kekayaan daerah pinggiran untuk memperkaya pemilik modal di pusat, sementara wilayah penghasil hanya mendapatkan sisa keuntungan, menanggung kerusakan lingkungan, dan akhirnya terbebani utang.

Dalam sistem ini, daerah kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara kerap terjebak dalam pola akumulasi kekayaan yang tidak merata. Perusahaan-perusahaan besar, baik dalam maupun luar negeri, menguasai lahan dan izin pengelolaan nikel yang melimpah serta membangun fasilitas pengolahan yang modern. Namun, perputaran keuntungan tersebut bersifat terpisah dari perekonomian lokal. Keuntungan besar dari penjualan nikel dibawa ke pusat keuangan, sedangkan Maluku Utara hanya menerima bagian kecil berupa pajak daerah yang nilainya terbatas. Kenyataan bahwa Pemprov harus berutang untuk membangun fasilitas dasar menjadi bukti nyata bahwa sistem ini telah melemahkan kapasitas fiskal daerah secara struktural. Wilayah yang kekayaan alamnya bernilai ratusan triliun rupiah justru harus bergantung pada pinjaman dari lembaga keuangan ibu kota.

Ketika pemerintah memilih jalur pinjaman komersial seperti ini alih-alih memperjuangkan pemerataan hasil kekayaan alam, maka sesungguhnya telah menyerah pada logika ekonomi yang menjadikan pembangunan bergantung pada utang. Infrastruktur yang seharusnya dibiayai dari hasil pengelolaan kekayaan alam kini menjadi tanggungan yang harus dilunasi dengan bunga. Akibatnya, APBD Maluku Utara di masa depan akan terbebani kewajiban pembayaran pokok dan bunga, sehingga ruang untuk meningkatkan pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan masyarakat bisa terganggu.

Jeratan keuangan ini adalah peringatan keras bahwa sistem pengelolaan ekonomi saat ini tidak berpihak pada kepentingan daerah penghasil sumber daya alam. Maluku Utara tidak boleh terus berada dalam posisi yang dirugikan. Pemerintah daerah seharusnya memperjuangkan kedaulatan fiskal yang lebih besar serta pembagian hasil yang adil dari pemerintah pusat, bukan justru menambah beban utang yang akan membebani generasi mendatang.

Solusi Perspektif Islam: Sistem yang Berkeadilan

Melihat ketimpangan dan jeratan utang yang terjadi, Islam menawarkan kerangka penyelesaian yang bersifat menyeluruh dan struktural untuk mengatasi apa yang dikenal sebagai “kutukan sumber daya alam”. Solusi ini berakar pada prinsip keadilan, keberkahan, dan tanggung jawab kolektif, meliputi empat pilar utama:

1. Memperbaiki Konsep Kepemilikan
Dalam pandangan Islam, kekayaan alam yang melimpah dan menjadi kebutuhan umum seperti tambang nikel termasuk dalam kategori kepemilikan bersama umat. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Maknanya, sumber daya alam strategis tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta atau asing untuk dikelola secara bebas demi keuntungan pribadi. Negara berperan sebagai pengelola amanah, sehingga hasilnya masuk ke kas negara untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

2. Meninggalkan Sistem Utang Berbunga
Ekonomi Islam secara tegas melarang praktik riba atau bunga. Mengambil pinjaman Rp1 triliun dengan sistem bunga hanya akan memindahkan kekayaan daerah ke lembaga keuangan tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Sebagai gantinya, pembiayaan pembangunan dapat dilakukan melalui pengoptimalan pendapatan dari pengelolaan kekayaan alam. Jika diperlukan, dapat menggunakan skema keuangan syariah seperti Sukuk Istishna yang berbasis proyek riil tanpa bunga, atau memungut sumbangan sementara dari kelompok mampu di tengah masyarakat, bukan membebani APBD dengan utang jangka panjang.

3. Mewujudkan Distribusi Kekayaan yang Merata
Berbeda dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya melihat angka makro, Islam menekankan pemerataan kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Hasil pengelolaan tambang harus digunakan untuk mendukung sektor pertanian, perikanan, dan usaha mikro masyarakat lokal, sehingga perekonomian daerah menjadi beragam dan tidak bergantung pada satu komoditas saja.

4. Menjaga Kelestarian Lingkungan
Dalam Islam, manusia adalah pemangku amanah (khalifah) di muka bumi. Pembangunan ekonomi tidak boleh merusak keseimbangan alam. Eksploitasi berlebihan yang mengabaikan dampak lingkungan bertentangan dengan prinsip menjaga bumi. Pengelolaan sumber daya alam harus memastikan keberlanjutan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, Maluku Utara dapat keluar dari jeratan sistem ekonomi yang merugikan, membangun kemandirian fiskal, serta memastikan kekayaan alamnya memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi seluruh rakyatnya.

Wallahu a’lam bish-shawab..!!

Publikmalut.com
Editor