Jailolo – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) kembali menetapkan satu tersangka dari kontraktor berinisial IG, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan “Letter Sign Welcome to Halbar”, tahun anggaran 2018.
Diketahui IG alias Indra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Halbar, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jum’at, 21 November 2025, sekira pukul 10.00 hingga 15.30 WIT beberapa waktu lalu
Kepala Kejari Halbar, Fahri, melalui Kasi Intelejen Kejari Halbar, Edi Djuebang, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Indra, ini berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan, penyidik yang menyimpulkan bahwa saksi telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Halbar melanjutkan tahap pemeriksaan kesehatan, guna memastikan kondisi tersangka yakni Indra, dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani,” pungkas Edy.
Lanjut Edy, setelah seluruh prosedur dijalani dan atau dipenuhi, tersangka Indra, kemudian dibawa oleh tim penyidik dengan didampingi Bidang Intelijen Kejari Halbar menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo.
“Tersangka Indra resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025, dimana penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan Letter Sign “Welcome to Halbar” dimaksud,” ujar Edy.
Untuk diketahui sebelum Indra, ditetapkan tersangka dalam kasus proyek “Letter Sign Welcome to Halbar” tim penyidik Kejari Halbar juga secara resmi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial SA alias Syahril, mantan Sekda Halbar dan SS alias Sadruddin yang juga sebagai kepala DPMPTSP pada periode 2018-2021.



Tinggalkan Balasan