Sofifi – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), sebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut takut memanggil dan memeriksa anak buah Gubernur dan Wakil Gubernur, Sherly-Sarbin, yakni Kadisdikbud Malut, Abubakar Abdullah, yang juga merupakan mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Malut.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Selasa (2/12), menyampaikan bahwa terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam penyusunan dan penyaluran tunjangan anggota DPRD Malut, periode 2019-2024, ini diketahui melibatkan sejumlah oknum pejabat tidak terkecuali mantan Sekwan Malut, Abubakar Abdullah.
Lanjut, Said, kasus dugaan penyimpangan ini diketahui telah ditangani oleh Kejati Malut, sudah kurang lebih dua bulan. Namun hingga saat ini proses penyelidikan atas kasus tersebut, tidak menunjukan perkembangan yang signifikan, dikarenakan belum ada satupun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Padahal kita ketahui bersama hingga saat ini sudah puluhan orang yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Malut. Hal ini seharusnya sudah ada yang ditetapkan dan atau dinaikkan statusnya sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dimaksud,” pungkas Said.
Terkait dengan hal ini, Said, menyebut Kejati Malut takut memanggil dan memeriksa mantan Sekwan Malut, Abubakar Abdullah, padahal diketahui Kadissdikbud Malut yang baru saja dilantik Gubernur Sherly Tjoanda tersebut, memiliki peran penting dalam penyusunan dan penyaluran tunjangan 45 anggota DPRD Malut saat itu.
“Kejati Malut kelihatan tidak memiliki nyali untuk memanggil dan memeriksa kembali, Abubakar Abdullah, dikarenakan sejak kasus dugaan penyimpangan ini muncul hingga saat ini, mantan Sekwan Malut tersebut diketahui baru satu kali dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Said.
Olehnya itu secara kelembagaan, Said menegaskan, LSM LIRA Malut akan terus mengawal dan mendesak kepada Kejati Malut, agar kembali memanggil dan memeriksa Kadissdikbud Malut, Abubakar Abdullah, yang juga merupakan mantan Sekwan Malut tersebut.
“Kami akan terus mendesak Kejati Malut, untuk memanggil dan memeriksa Abubakar Abdullah, sebab dia merupakan aktor kunci kasus dugaan penyimpangan dalam penyusunan dan penyaluran tunjangan anggota DPRD Malut dimaksud,” tutup Said.



Tinggalkan Balasan