Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut.
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Jum’at (5/12), menyampaikan bahwa berdasarkan data publik total anggaran pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh Setwan DPRD Malut, mencapai sekitar 817,31 miliar rupiah sejak tahun 2019 hingga 2023.
Menurut, Said, selain LSM LIRA, sejumlah elemen masyarakat dan kelompok pemerhati antikorupsi juga turut menyuarakan keprihatinan mereka, bahkan telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Dengan adanya laporan-laporan ini kemudian Kejati Malut diketahui telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran (Tipikor) atas tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Malut senilai 60 juta rupiah per anggota untuk periode 2019–2024,” pungkas Said.
Dalam proses tersebut lanjut Said, pihak Kejati telah memintai keterangan dari sejumlah pejabat, termasuk Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.
“Namun, publik menyoroti bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan terhadap penyelidikan di tingkat pejabat sekretariat DPRD Malut dimaksud. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum, dalam menuntaskan kasus tersebut,” ujar Said.
Olehnya secara kelembagaan kata Said, LSM LIRA Malut mendesak kepada Kejati Malut, agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Selain itu pihaknya juga mendesak KPK RI, agar segera memanggil dan memeriksa mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Abubakar Abdullah, selaku penanggung jawab anggaran saat itu.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu dan tidak pandang bulu. Semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum. Kami juga meminta agar Kejaksaan Agung RI dan KPK RI, turut memantau serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi kuat praktik korupsi di wilayah Malut, maka pelakunya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Said.
Lebih lanjut, Said, menegaskan bahwa rakyat saat ini menaruh harapan besar kepada pihak aparat penegak hukum, guna menindak tegas oknum pejabat yang melakukan praktik korupsi, dan merugikan keuangan negara maupun daerah ini benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya
“Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal, mengawasi dan melaporkan bila menemukan dugaan penyimpangan, atas pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah,” terang Said.
Said, menilai pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan bersih, transparan, dan akuntabel, terutama dalam penggunaan dana rakyat yang sangat besar.




Tinggalkan Balasan