Labuha – Proyek pembangunan SMP Negeri Unggulan Sarumah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya plafon bangunan yang baru diresmikan pada Juli 2025 ini runtuh, dimana kondisi itu kemudian diberitakan salah satu media online pada beberapa waktu yang lalu.

Namun yang miris disini ketika ada pemberitaan terkait dengan kondisi bangunan tersebut, pihak kontraktor pelaksana PT. Citra Putera Laterang, justru melaporkan wartawan yang memberitakan kondisi kerusakan tersebut ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Hal ini kemudian ditanggapi langsung oleh Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas, pada Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dino Umahuk, melalui rilisnya Senin (8/12).

Dino, mengatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana karena pemberitaan, jika pemberitaannya sesuai Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab yang namanya produk jurnalistik ini dilindungi hukum, namun jika melanggar maka sengketa ini diselesaikan melalui Dewan Pers (mediasi/rekomendasi) atau jalur perdata, bukan langsung pidana.

“Jadi selama pemberitaan di media masih masuk dalam kualifikasi karya Jurnalistik, maka penulis atau wartawan yang menulis pemberitaan tersebut tidak dapat di pidana, kecuali ada unsur pidana murni seperti pencemaran nama baik (dengan mekanisme khusus) atau pemerasan, bukan sekadar pemberitaan,” pungkas Dino.

Menurut Dino, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, memberikan hak mencari dan menyebarluaskan informasi, serta melindungi kerja jurnalistik.

“Olehnya itu jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, misalnya dianggap salah, merugikan, atau melanggar kode etik, maka penyelesaiannya melalui Dewan Pers (hak jawab, koreksi, mediasi), bukan langsung pidana,” ujar Dino yang juga merupakan Pimret Porostimur.com tersebut.

Dino menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan, maka ada mekanisme Hak Jawab atau Koreksi yang dapat diajukan ke media bersangkutan untuk klarifikasi.

“Pihak yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan sengketa jurnalistik ke Dewan Pers, untuk mediasi dan rekomendasi jika tidak ada penyelesaian. Sedangkan Jalur Pidana/Perdata hanya jika Dewan Pers menyatakan sengketa bukan sengketa jurnalistik, atau ada unsur pidana di luar fungsi pers yang dilindungi,” tegas Dino

Lanjut Dino, pada intinya wartawan dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers dan KEJ. Jika ada masalah, selesaikan lewat jalur Dewan Pers, bukan langsung kriminalisasi. Hal ini dilakukan agar kemerdekaan pers tetap terjaga.

Selain itu Dino, menduga langkah yang diambil pihak PT. Citra Putera Laterang, ini merupakan bagian dari upaya pengalihan isu guna menutupi bobroknya pekerjaan proyek, yang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dimaksud.

Ia menambahkan liputan wartawan yang dipublikasikan di media online ini berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, yang menunjukkan plafon ambruk dan sejumlah bagian bangunan retak, meski proyek tergolong baru.

“Sehingga jika ada laporan oleh pihak PT. Citra Putera Laterang, ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik, atas pemberitaan tersebut maka ini diduga ada upaya pihak kontraktor, untuk menutupi dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekerjaan proyek banguna SMP Negeri Unggulan Halsel ini,” ungkap Dino.

Publikmalut.com
Editor