Jailolo – Miris proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), diduga mangkrak padahal proyek ini diketahui menelan anggaran sebesar 42,9 miliar rupiah, dimana anggaran tersebut dikucurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2024.

Berdasarkan pantauan media ini Selasa (9/12), proyek yang menelan uang negara puluhan miliar ini terlihat terbengkalai, bahkan bangunannya pun sudah dipenuhi rerumputan. Hal ini sangat disayangkan, karena pemerintah seakan menutup mata dan tidak melihat apa yang kemudian menjadi kepentingan masyarakat.

Sementara itu proyek pembangunan RSP Halbar yang mangkrak ini juga diduga akibat dari kesalahan, dalam penempatan lokasi pembangunan. Dimana lokasi pembangunannya tidak sesuai dengan perencanaan awal, sebagaimana yang ditentukan oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Diketahui lokasi awal RSP Halbar berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan dokumen perencanaan, yakni di Desa Janu, Kecamatan Loloda, Kab. Halbar. Namun ini kemudian oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, memindahkan lokasinya dari Loloda ke Kecamatan Ibu tanpa ada alasan yang jelas.

Pemindahan lokasi ini berdasarkan Surat Bupati Halbar Nomor: 645.3/47/2024, tertanggal 25 Maret, dan Nota Dinas Nomor: PR.01.01/D.12/0731/2024, tertanggal 29 April. Padahal hasil verifikasi dari Kemenkes dinyatakan lokasi baru tersebut tidak memenuhi standar ketentuan teknis.

Olehnya itu pemindahan lokasi proyrk ini, juga bisa saja menjadi penyebab mangkraknya pembangunan gedung RSP Halbar dimaksud. Selain itu pemindahan lokasi proyrk ini juga dapat bermasalah secara administrasi, sehingga ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Jika merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara, dimana telah mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan senilai 2,4 miliar rupiah. Ini artinya kerugian dalam pekerjaan proyek tersebut, dapat diduga adanya praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang melibatkan oknum-oknum tertentu.

Dengan demikian maka Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, sudah seharusnya menindaklanjuti temuan BPK RI ini, sebagaimana yang diamankan dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan, pada pasal 8 ayat (3) memberikan kewenangan kepada APH.

APH dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan baik itu Kejaksaan Negeri Halbar maupun Kejaksaan Tinggi Malut, sudah seharusnya memanggil dan memeriksa oknum-oknum terkait, khusunya pihak kontraktor dan serta Pemkab Halbar, guna memintai keterangan terkait dengan mangkraknya proyek pembangunan RSP ini.

Publikmalut.com
Editor