Jakarta – Pengacara muda asal Maluku Utara, Safrin Samsudin Gafar, S.H, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan resmi yang dikeluarkan AVP Media Relations Harita Nickel, Bayu G. Vialli, terkait insiden kerja yang menewaskan karyawan pada Kamis (11/12) kemarin.
Safrin, menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi celah hukum dan meminta perusahaan untuk memberikan klarifikasi yang transparan kepada publik serta keluarga korban, atas kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan lokal PT. Karunia Permai Santosa (KPS) milik Harita Grup tersebut.
Menurutnya, pernyataan perusahaan yang menyatakan bahwa insiden kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIT dan korban dinyatakan meninggal pukul 16.00 WIT, ini tidak berbanding lurus dengan informasi awal yang disampaikan oleh keluarga korban, di salah satu media online.
“Pernyataan keluarga korban di media online jarumsatu.com terbitan Kamis, 11 Desember 2025, menyebutkan informasi terkait insiden kecelakaan kerja ini diterima pihak keluarga korban sekitar pukul 11.00 WIT, namun keluarga baru diberitahukan pada pukul 16.00 WIT,” pungkas Safrin.
Safrin, menegaskan bahwa ada perbedaan waktu/jam kejadian kecelakaan kerja yang disampaikan pihak keluarga korban dan pihak perusahaan, ini bukan suatu hal yang bisa disepelekan dalam prosedur hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Hal ini lanjut, Safrin, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI, Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memberitahu keluarga korban dalam waktu wajar dan melaporkan kecelakaan fatal kepada instansi terkait.
“Olehnya itu jika ada keterlambatan atau ketidakjelasan dalam pemberitahuan bukan hanya masalah administratif, tetapi juga bisa menjadi bukti kurangnya komitmen terhadap standar penanganan darurat dari pihak perusahaan,” jelas Safrin.
Selain itu kata, Safrin, ada unsur ketidakjelasan terkait identitas perusahaan yang bertanggung jawab, atas insiden kecelakaan kerja tersebut. Bahwa Informasi awal menyatakan korban bekerja di PT. KPS milik Harita Group, namun pernyataan resmi menyebutkan insiden terjadi di Harita Nickel.
“Ketidakcocokan ini bisa mengindikasikan kurangnya koordinasi internal atau upaya untuk menyamarkan entitas, yang harus bertanggung jawab atas kejadian dimaksud. Prinsip akuntabilitas hukum mengharuskan perusahaan untuk menyampaikan data yang akurat dan jelas,” tegas Safrin.
Mengenai proses investigasi yang disebutkan sedang berlangsung, Safrin, menekankan bahwa perlu dipastikan penyelidikan dilakukan secara objektif dan melibatkan pihak independen, serta instansi berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja, dan pihak-pihak terkait.
Ia menambahkan jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa investigasi kecelakaan fatal harus melibatkan pihak luar untuk menjamin kredibilitas hasilnya.
“Jika mengacu pada UU tersebut diatas maka proses investigasi tidak bisa hanya dengan tim internal saja, risiko bias sangat besar dan bisa membuat keluarga serta publik meragukan hasil investigasinya,” ujar pengacara yang juga aktif dalam advokasi hak pekerja ini.
Pengacara muda asal Malut, yang beracara di wilayah Jakarta Timur, kembali menegaskan untuk persoalan dukungan dan kompensasi yang diberikan perusahaan, ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain dukungan logistik dan psikososial, keluarga korban berhak mendapatkan manfaat penuh dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 7 Tahun 2019. Perusahaan juga wajib memastikan tidak ada hambatan apapun dalam proses klaim, serta memberikan penjelasan rinci terkait hak-hak yang bisa diperoleh keluarga,” tegas Safrin.
Safrin, juga mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya sebatas sanksi internal perusahaan. Jika hasil investigasi membuktikan ada kelalaian berat, atau pelanggaran prosedur keselamatan yang menyebabkan kematian, maka perusahaan dan pihak individu yang bertanggung jawab dapat dikenai tuntutan pidana sesuai KUHP serta tuntutan perdata untuk ganti rugi.
“Sanksi tegas yang disebutkan perusahaan harus diimbangi dengan keterbukaan terhadap proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
Pengacara muda asal Malut, yang berkantor di kantor Hukum Maskur Husain dan Partner ini berharap, agar perusahaan segera memberikan klarifikasi terkait poin-poin yang menjadi celah hukum tersebut, serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan. Hal ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban terpenuhi dan mencegah kejadian serupa di masa depan.





Tinggalkan Balasan