Jakarta – Seorang pekerja lokal PT. Karunia Permai Sentosa (KPS), ditemukan meninggal dunia di area material panas pada Kamis, 11 Desember 2025 kemarin. Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, tidak terkecuali praktisi hukum asal Maluku Utara, Safrin Samsudin Gafar, S.H.

Kepada media ini Sabtu (13/12), Safrin, menyampaikan bahwa terkait dengan kematian salah satu pekerja lokal berinisial Afc, dilokasi PT. KPS akibat kecelakaan kerja. Ini terindikasi kuat ada dugaan tindak pelanggaran hukum berat, yang mana pelanggaran ini tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Dugaan pelanggaran hukum berat ini kita mengacu pada penyampaian dari sumber internal perusahaan melalui media online jarumsatu.com, bahwa kecelakaan kerja ini diduga adanya penggunaan alat berupa bor oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” pungkas Safrin.

Lanjut Safrin, secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban absolut untuk menjamin keselamatan dan kesehatan setiap pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, temuan kondisi korban tanpa perlengkapan pelindung memadai di zona berbahaya. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. KPS, dan ini bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana jika terbukti ada kelalaian berat.

“Terkait dengan dugaan operasional TKA yang tidak sesuai SOP perusahaan ini, perlu saya tegaskan bahwa setiap tenaga kerja baik lokal maupun TKA, harus tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk adanya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah,” ujar pengacara yang juga aktif dalam advokasi hak pekerja ini.

Safrin, menegaskan jika dalam kecelakaan kerja ini dapat terbukti ada pelanggaran dalam pengoperasian alat atau izin penggunaan TKA, maka perusahaan tidak bisa menghindari tanggung jawab hukumnya.

Selain itu, Safrin juga menyangkan atas keterlambatan informasi dari pihak manajemen perusahaan ke keluarga korban terkait dengan kecelakaan kerja tersebut. Pemberitahuan kecelakaan kerja ke keluarga korban ini juga sangat disayangkan, sebab insiden kecelakaan kerja terjadi sejak pukul 11.00 WIT namun hingga pukul 16.00 WIT baru keluar korban diberitahukan, selisih empat jam ini sungguh kelalaian yang luar biasa dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Sistim informasi perusahaan ini tidak sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor. 1 Tahun 2025 dan PP No. 82 Tahun 2019. Keterlambatan seperti ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga bisa menjadi bukti kurangnya komitmen perusahaan dalam penanganan kasus darurat, yang berpotensi dikenai denda atau sanksi lainnya sesuai PP Nomor. 44 Tahun 2015,” jelasnya.

Olehnya itu lanjut, Safrin, kami mendukung penuh tuntutan masyarakat dan keluarga korban, untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten, Dinas Tenaga Kerja, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Audit penuh terhadap SOP kerja, penggunaan peralatan, dan pengawasan TKA harus dilakukan secara transparan. Selain itu, keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi yang layak melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, dan jika diperlukan, bisa mengajukan tuntutan hukum melalui jalur pidana atau perdata,” tegas Safrin

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen Harita Group selaku induk dari PT. KPS belum mengeluarkan pernyataan resmi. Olehnya itu Safrin, berharap perusahaan segera mengambil langkah konstruktif, bersikap transparan terhadap publik, dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem keselamatan kerja.

Publikmalut.com
Editor