Ternate – Dalam tradisi Kesultanan Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo dikenal prinsip Jou se Ngofa Ngare, yang menempatkan kekuasaan dan kewenangan sebagai amanah untuk melindungi kehidupan. Nilai ini sejalan dengan prinsip universal hukum ketenagakerjaan, yang menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama dalam kegiatan ekonomi.
Terkait dengan hal ini, Advokat muda asal Maluku Utara, Safrin Samsudin Gafar., S.H, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama instansi ketenagakerjaan memiliki peran penting, untuk memastikan pengawasan K3 dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Selain itu kehadiran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam fungsi pengawasan, juga menjadi penting guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini,” pungkas Safrin.
Lanjut, Safrin, berdasarkan tradisi empat kesultanan Moloku Kie Raha ini, maka kejadian kecelakaan kerja yang memakan korban nyawa salah satu pekerja lokal PT. Karunia Permai Sentosa (KPS), ini perlu menjadi perhatian serius oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH).
“Aparat penegak hukum diharapkan menjalankan tugasnya secara independen, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing. Proses penegakan hukum yang objektif akan memberikan kepastian hukum, baik keluarga korban, masyarakat, maupun pelaku usaha,” ujar Safrin.
Menurut Safrin, bagi korporasi pertambangan, kepatuhan terhadap standar K3 bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan etika usaha. Investasi yang berkelanjutan hanya dapat tumbuh apabila keselamatan pekerja ditempatkan sebagai fondasi utama.
“Di Maluku Utara, hukum negara dan nilai adat sejatinya berjalan beriringan. Diaman penegakan hukum yang konsisten dan transparan bukan hanya sekedar kebutuhan konstitusional, tetapi juga bagian dari upaya menjaga marwah dan martabat nilai-nilai luhur adat se atoran, untuk arah pembangunan agar tidak mengorbankan keselamatan manusia,” beber Safrin.
Safrin, menegaskan bahwa tulisan ini merupakan pendapat hukumnya sebagai pemerhati hukum ketenagakerjaan, dan disusun berdasarkan informasi yang tersedia untuk publik dan dokumen somasi AP3LT, serta tidak dimaksudkan untuk mendahului atau mengintervensi proses hukum yang sedang atau akan berjalan.



Tinggalkan Balasan