Jakarta – Isu dugaan pemanfaatan sekitar 90.000 metrik ton bijih nikel yang dilaporkan berada dalam penguasaan negara dan tengah ditangani aparat penegak hukum dinilai sebagai ujian serius bagi sistem penegakan hukum pertambangan nasional, khususnya di Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam strategis.

Kepada media ini Selasa (6/1), Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H. menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap komoditas mineral yang telah berada dalam penguasaan negara tidak dapat diperlakukan sebagai objek komersial biasa.

“Dalam negara hukum, setiap komoditas mineral yang telah berada dalam penguasaan negara—baik akibat pencabutan izin, proses hukum, maupun mekanisme sah lainnya—tidak dapat diperlakukan sebagai objek komersial biasa,” tegas Safrin.

Ia menambahkan, setiap bentuk penguasaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan mineral tersebut hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Safrin mengingatkan bahwa landasan konstitusional pengelolaan sumber daya alam telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Konstitusi secara tegas menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, prinsip konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang secara limitatif mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan kewenangan hukum yang sah.

Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pidana, Safrin menegaskan bahwa pencabutan atau berakhirnya izin pertambangan membawa konsekuensi yuridis yang tegas.

“Ketika izin pertambangan dicabut atau berakhir, maka tidak lagi terdapat legitimasi hukum untuk melakukan kegiatan komersial atas hasil tambang,” jelasnya.

Lebih jauh, apabila suatu mineral telah ditetapkan sebagai barang sitaan negara, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penguasaan dan pemanfaatannya berada sepenuhnya di bawah kewenangan negara.

“Setiap bentuk pemindahtanganan di luar mekanisme hukum yang sah atas barang sitaan negara adalah perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum,” kata Safrin.

Oleh karena itu, ia menilai fokus utama dalam isu ini seharusnya diarahkan pada penegasan status yuridis bijih nikel dimaksud serta klarifikasi kewenangan hukum atas setiap bentuk penguasaan dan pemanfaatannya.

“Apabila suatu pemanfaatan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atas barang yang berada dalam penguasaan negara, maka secara teori hukum kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun demikian, Safrin menegaskan bahwa penilaian hukum tersebut hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian yang sah oleh aparat penegak hukum, bukan oleh opini publik semata.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip due process of law dalam penanganan perkara ini.

“Penegakan hukum yang kredibel bukan ditentukan oleh tekanan opini, melainkan oleh ketepatan prosedur, kecermatan pembuktian, dan keberanian menjaga independensi penegakan hukum,” tegasnya.

Pada akhirnya, menurut Safrin, penguasaan negara atas sumber daya alam bukan sekadar norma yuridis, melainkan amanat moral dan konstitusional kepada rakyat, khususnya masyarakat di daerah penghasil seperti Maluku Utara.

“Penegakan hukum yang konsisten, hati-hati, dan transparan adalah wujud kehadiran negara dalam menjaga integritas konstitusi dan memastikan kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

Ia menutup dengan harapan agar di tanah Moloku Kie Raha, hukum tetap menjadi penuntun utama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara, kepastian hukum, dan keadilan sosial.

Publikmalut.com
Editor