Ternate – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, lagi-lagi diduga melindungi pejabat yang terlibat dengan skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Malut, Ismun Kofia.

Ismun, kepada media ini Minggu (11/1) menyampaikan bahwa selain diduga melindungi mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Malut, Abubakar Abdullah, dalam kasus penyalahgunaan anggaran tunjangan anggota DPRD periode 2019-2024, Sherly, juga diduga melindungi mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suryani Antarani, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris BPKAD Malut.

Lanjut, Ismun, mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai ini sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan daerah, sebagaiamana temaun yang diungkapkan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Malut, pada tahun 2025 lalu.

“Berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Malut, Suryani, di duga terlibat atas penyalahgunaan anggaran makan minum (mami) Pulau Morotai tahun 2023 dengan nilai kurang lebih 2.873 miliar rupiah dan anggaran tahun 2024 dengan nilai kurang lebih 3.616 miliar rupiah, dimana semua anggaran ini diduga memiliki laporan fiktif,” pungkas Ismun.

Menurut, Ismun, dugaan keterlibatan mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai atas temuan BPK RI perwakilan Malut ini, sudah menjadi rahasia umum dan telah diketahui khalayak publik. Namun ironisnya Gubernur Sherly, lagi-lagi merekrut dan memberikan kepercayaan kepada Suryani, untuk menduduki posisi selaku sekretaris BPKAD Malut.

“Hal ini secara tidak langsung Gubernur, Sherly, telah mencoreng wajah Aparat Penegak Hukum (APH), yang saat ini mengerahkan segala upaya untuk membasmi para koruptor, baik ditingkat pusat hingga daerah,” ujar Ismun.

Ismun, menegaskan bahwa berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Malut ini, maka telah terjadi tindak pidana malpraktek administrasi, dimana ini dilakukan oleh pejabat daerah dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah, maka APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) dan KPK segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai tersebut.

“Kami juga mengingatkan kepada Gubernur Serly, agar tidak melakukan upaya perlindungan terhadap pejabat yang korupsi, sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Ismun.

Lebih lanjut, Ismun, membeberkan bahwa dalam kasus ini terdapat 3 perusahaan yang tidak mengakui nota belanja dari BPKAD Morotai, ketiga perusahaan tersebut di antaranya yakni, penyedia BBM, percetakan dan warung makan minum. Semua pengakuan ini terungkap dalam hasil temuan LHP BPK tahun 2024, pada 26 mei 2025.

Sambung Ismun, selain itu berdasarkan hasil investigasi dan monitoring LSM LIRA Malut bahwa pihak BPKAD Pulau Morotai, telah melakukan pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara terang – terangan.

“Oleh nya itu LIRA Malut secara kelembagaan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan KPK RI, agar segera melakukan pemeriksaan atau penyelidikan secara transparan dan akuntabel, guna menyeret oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini kerana hukum,” tutup Ismun.

Publikmalut.com
Editor