Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), segera mengambil alih kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan anggota DPRD Malut periode 2019-2024, yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Malut.

Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Senin (26/1), menegaskan bahwa desakan LIRA Malut kepada KPK RI, untuk mengambil alih kasus dugaan Tipikor tunjangan anggota DPRD bukan tidak berdasar. Hal ini dikarenakan LIRA Malut menilai pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, sangat lamban dalam penanganan kasus dugaan Tipikor dimasuk.

“Kami menduga Kejati Malut sengaja memperlambat proses hukum dugaan Korupsi tunjangan anggota DPRD Malut, dikarenakan kemungkinan besar ada tekanan dari pihak tertentu. Olehnya itu secara kelembagaan LIRA Malut, mendesak agar KPK RI segera mengambil alih kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut,” pungkas Said.

Said, menambahkan bahwa kasus dugaan Korupsi tunjangan anggota DPRD Malut ini, diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di Malut, tidak terkecuali Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadissdikbud) Malut saat ini yakni, Abubakar Abdullah, yang juga merupakan mantan Sekwan Malut kala itu.

Lanjut, Said, dalam kasus dugaan Korupsi tunjangan anggota DPRD Malut ini, tidak boleh ada pihak yang dengan sengaja melindungi oknum-oknum yang diduga terlibat, sebab ini hanya akan melemahkan upaya Aparan Penegak Hukum (APH), dalam hal memberantas kejahatan para koruptor yang merugikan Negara dan masyarakat.

“Pelaku korupsi tidak boleh dilindungi, sebab korupsi merupakan tindak kejahatan berat yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Korupsi ini sama halnya dengan tindak kejahatan genosida, olehnya itu kami mendesak kepada KPK RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Malut, karena Kejati Malut terlalu lamban menangani kasus ini,” tutup Said.

Publikmalut.com
Editor