Jakarta – Maraknya aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan Maluku Utara kembali menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan keberanian penegakan hukum negara, khususnya dalam menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pemerhati Hukum Indonesia Safrin Samsudin Gafar, S.H. menilai bahwa langkah negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel di Maluku Utara belum sepenuhnya menyentuh substansi penegakan hukum pidana korporasi dan masih cenderung bertumpu pada pendekatan administratif.
Menurut Safrin, dalam sistem hukum pidana modern, korporasi tidak lagi diposisikan semata sebagai subjek administrasi, melainkan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban penuh.
“Ketika pelanggaran tambang di kawasan hutan hanya dijawab dengan denda administratif, maka negara sedang menurunkan derajat kejahatan lingkungan menjadi sekadar pelanggaran prosedural,” ujar Safrin.
Sanksi Administratif Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana:
Safrin menjelaskan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas telah membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi beserta pengurusnya.
Ia menegaskan bahwa Pasal 116 UU PPLH memungkinkan badan usaha dan pihak yang memberi perintah atau mengendalikan kegiatan untuk dituntut secara pidana. Ketentuan tersebut, menurutnya, diperkuat oleh Pasal 118 dan Pasal 119 yang mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan keuntungan dan penutupan usaha.
“Pengenaan sanksi administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau meniadakan proses pidana. Administratif dan pidana adalah dua rezim hukum yang berbeda dan dapat berjalan bersamaan,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran UU Minerba dan KUHP:
Lebih lanjut, Safrin menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa pemenuhan izin yang sah berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba, khususnya terkait penambangan tanpa izin.
Ia juga menyoroti keberlakuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang secara eksplisit telah menegaskan posisi korporasi sebagai pelaku tindak pidana.
“Dengan berlakunya KUHP baru, tidak ada lagi ruang tafsir yang menyatakan bahwa korporasi tidak bisa dipidana. Pengurus dan pihak yang memiliki kendali tetap dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Safrin.
Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum Lingkungan:
Safrin mengingatkan bahwa penegakan hukum yang berhenti pada sanksi administratif berpotensi melahirkan preseden buruk dalam penanganan kejahatan lingkungan.
Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko menempatkan pelanggaran lingkungan sebagai sekadar risiko bisnis, bukan sebagai kejahatan yang berdampak luas dan sistemik.
“Jika kerusakan lingkungan cukup diselesaikan dengan denda, maka hukum pidana kehilangan daya cegahnya, dan lingkungan hidup membayar harga yang tidak pernah bisa dipulihkan,” ujarnya.
Dorongan kepada Aparat Penegak Hukum:
Pemerhati Hukum Indonesia mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada langkah administratif semata, tetapi juga melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap unsur pidana lingkungan dan pertambangan.
Safrin menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi penegakan hukum, termasuk dalam menempatkan pengurus dan pengendali korporasi sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Hukum tidak boleh lunak terhadap kejahatan yang merusak masa depan ekologis bangsa,” tutup Safrin.





Tinggalkan Balasan