Jailolo – Lambannya kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Halmahera Barat (Halbar), dalam penanganan kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur mendapat sorotan publik, tidak terkecuali praktisi hukum, Yulia Pihang, S.H.
Yulia, kepada media Selasa (3/1) menegaskan bahwa lambannya proses hukum atas kasus dugaan pencabulan anak berusia 4 tahun, yang saat ini ditangani oleh pihak PPA Satreskrim Polres Halbar ini, dapat diduga bahwa adanya ketidakseriusan pihak Polres Halbar, dalam menangani kasus yang mengorbankan anak balita tersebut.
“Dalam kasus ini saya menilai Polres Halbar tidak serius menjalankan proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. Sehingga terkesan ada tebang pilih, yang sengaja dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini PPA Satreskrim Polres Halbar,” pungkas Yulia.
Yulia, juga menduga ada upaya perlindungan hukum yang dilakukan Polres Halbar kepada terduga pelaku, dikarenakan terduga pelaku diketahui merupakan oknum wartawan, yang bertugas di lingkungan Pemda Halbar.
“Polres Halbar harus menunjukkan profesionalitas dan ketegasan. Jangan karena status pekerjaan terduga pelaku, kemudian proses hukum menjadi lamban. Ini menyangkut masa depan anak dan rasa keadilan bagi keluarga,” tegas Yulia.
Yulia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku. Ia mendesak kepolisian segera meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menyeret oknum tersebut ke ranah hukum.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda penegakan hukum jika bukti permulaan sudah cukup,” ujar Yulia.
Sementara itu orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya lantaran penyidik dianggap hanya memberikan jawaban normatif bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Padahal, pihak keluarga mengklaim telah kooperatif memenuhi permintaan penyidik, termasuk menyerahkan bukti video pernyataan korban yang di minta.
“Kami merasa tahapan yang dilakukan penyidik hanya itu-itu saja. sementara kami sudah menyajikan semua permintaan penyidik. Kami hanya diberikan janji tanpa ada langkah signifikan untuk penetapan tersangka,” ungkap orang tua korban.
Bukti dan Kesaksian Dinilai Sudah Cukup Kuat. Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan kekerasan seksual ini diperkuat oleh keterangan seorang saksi yang mendengar korban (berusia 4 tahun) menangis dan berteriak kesakitan pada malam kejadian. Keesokan harinya, saat ditanya oleh saksi, korban secara konsisten menunjuk terduga pelaku yang sama.
“Pengakuan konsisten dari anak berusia 4 tahun seharusnya menjadi petunjuk kuat bagi kepolisian. Bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat untuk menaikkan status perkara ini,” tambah pihak keluarga korban.




Tinggalkan Balasan